Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Menkeu Sri Mulyani ke Presiden, Ombudsman: Ditemukan Maladministrasi

Kompas.com - 02/03/2023, 20:33 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Presiden Joko Widodo dan DPR pada 22 Februari 2023.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan pelaporan ini berangkat dari aduan masyarakat terkait adanya maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan oleh Sri Mulyani.

"Kita punya laporan masyarakat di mana terlapor adalah Menteri Keuangan. Sudah diproses pemeriksaannya, saya tidak omong kasusnya ya, dalam kerangka kerja kita, sudah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ada maladministrasi," tandas Robert ditemui usai kunjungan kerja di Pendopo Pengabdian Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023). 

Baca juga: Soal Beasiswa Manakarra, Bupati Mamuju Tidak Hadiri Undangan Tim Etik Ombudsman RI

Dijelaskan, Ombudsman memberikan kesempatan kepada terlapor, dalam hal ini Menteri Keuangan, untuk memperbaiki selama 30-60 hari tergantung kasusnya. 

"Pak Ketua (Ketua Ombudsman Mokhammad Najih) sebagai pengampu resolusi monitoring sudah melihat, waktunya sudah lewat tapi kok tidak ada tindakan korektif. Kalau terlapor tidak melakukan tindakan korektif maka dilanjutkan ke atas terlapor, kalau (terlapor adalah) Menteri Keuangan berarti atasannya Presiden," imbuh Robert.

Sebetulnya, lanjut Robert, penyelesaian Ombudsman membutuhkan kesadaran terlapor untuk segera melakukan tindak korektif atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, Ombudsman tidak perlu melaporkan ke atasannya.

"Sebetulnya paling bagus itu tidak perlu lapor ke atasan terlapor, yakin Presiden atau Kepala Daerah, karena penyelesaian Ombudsman itu penyelesaian yang membutuhkan kesadaran terlapor. Itu yang kita harapkan," lanjutnya.

Baca juga: Pemprov Kalbar Belum Bayar Kompensasi Ambruknya Dermaga Sambas Sejak 2014, Ombudsman: Maladministrasi

Menurutnya, rekomendasi atau pelaporan Ombudsman adalah langkah pamungkas ketika terlapor tidak mengindahkan kesempatan yang disarankan. 

"Kita beri waktu 30 hari atau 60 hari, untuk melakukan tindakan korektif yang kita sarankan. Kalau tidak, ya, rekomendasi itu pamungkasnya Ombudsman," tegas Robert. 

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, pelaporan ini berangkat dari aduan masyarakat terkait adanya malaadministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait. 

"Ada kurang lebih sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keungan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor," ujar Najih dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Kamis (2/3/2023).

Najih menjelaskan, Ombudsman sebelumnya telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani.

Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022. 

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima," ujar Najih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com