Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Sleman Setubuhi Anak Tirinya sejak Korban Usia 12 Tahun hingga Kini Berumur 16 Tahun

Kompas.com - 16/02/2023, 14:46 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HW (48) tega menyetubuhi anak tirinya. Pria yang merupakan warga Sleman, DI Yogyakarta ini melakukan aksi bejatnya sejak korban masih berusia 12 tahun hingga kini, berumur 16 tahun.

KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin mengatakan peristiwa terjadi pada 23 Januari 2023.

"Peristiwa terjadi kurang lebih pukul 05.00 WIB di suatu tempat di wilayah Kabupaten Sleman," ujar Iptu M Safiudin saat jumpa pers, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Pria di Ende Aniaya Calon Istri hingga Tewas, Motifnya Sakit Hati Dituduh Selingkuh dan Setubuhi Ternak

Safiudin menyampaikan korban berinisial D. Saat ini korban berusia 16 tahun dan masih bersekolah. "Korban merupakan anak tiri dari tersangka," ucapnya.

Peristiwa berawal saat ibu kandung dari korban atau istri tersangka berangkat kerja. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban.

"Masuk kemudian membangunkan korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan," ungkapnya.

Tersangka lantas menarik korban dan mengajak untuk pindah kamar. Setelah pindah kamar itulah, tersangka menyetubuhi korban.

"Saat kejadian memang tidak secara langsung ada yang melihat. Sebab saat itu rumah dalam keadaan kosong," tuturnya.

Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu kandung korban pulang ke rumah. Sang ibu curiga dengan adanya bekas merah di leher korban.

Baca juga: Mandor Bangunan asal Klaten Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga 109 Kali, Korban Diiming-imingi Dibelikan Pulsa

"Ibu korban menanyakan, dan korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya," bebernya.

Safiudin menjelaskan tersangka melakukan perbuatannya sudah sejak lama. Bahkan sejak korban berusia 12 tahun.

Tersangka selalu melakukan aksinya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Peristiwa sudah berlangsung lama kurang lebih 4 tahun, terjadi sejak korban berusia 12 tahun atau kelas 3 SD. Kenapa terjadi 4 tahun tapi baru terungkap sekarang karena saat itu korban merasa takut, ada trauma. Kemudian dia hanya memendamnya sendiri saja," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Korban saat ini masih terus mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rifka Annisa.

Baca juga: Setubuhi Siswinya yang Masih di Bawah Umur, Kepsek di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com