Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Sleman Setubuhi Anak Tirinya sejak Korban Usia 12 Tahun hingga Kini Berumur 16 Tahun

Kompas.com - 16/02/2023, 14:46 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HW (48) tega menyetubuhi anak tirinya. Pria yang merupakan warga Sleman, DI Yogyakarta ini melakukan aksi bejatnya sejak korban masih berusia 12 tahun hingga kini, berumur 16 tahun.

KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin mengatakan peristiwa terjadi pada 23 Januari 2023.

"Peristiwa terjadi kurang lebih pukul 05.00 WIB di suatu tempat di wilayah Kabupaten Sleman," ujar Iptu M Safiudin saat jumpa pers, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Pria di Ende Aniaya Calon Istri hingga Tewas, Motifnya Sakit Hati Dituduh Selingkuh dan Setubuhi Ternak

Safiudin menyampaikan korban berinisial D. Saat ini korban berusia 16 tahun dan masih bersekolah. "Korban merupakan anak tiri dari tersangka," ucapnya.

Peristiwa berawal saat ibu kandung dari korban atau istri tersangka berangkat kerja. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban.

"Masuk kemudian membangunkan korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan," ungkapnya.

Tersangka lantas menarik korban dan mengajak untuk pindah kamar. Setelah pindah kamar itulah, tersangka menyetubuhi korban.

"Saat kejadian memang tidak secara langsung ada yang melihat. Sebab saat itu rumah dalam keadaan kosong," tuturnya.

Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu kandung korban pulang ke rumah. Sang ibu curiga dengan adanya bekas merah di leher korban.

Baca juga: Mandor Bangunan asal Klaten Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga 109 Kali, Korban Diiming-imingi Dibelikan Pulsa

"Ibu korban menanyakan, dan korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya," bebernya.

Safiudin menjelaskan tersangka melakukan perbuatannya sudah sejak lama. Bahkan sejak korban berusia 12 tahun.

Tersangka selalu melakukan aksinya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Peristiwa sudah berlangsung lama kurang lebih 4 tahun, terjadi sejak korban berusia 12 tahun atau kelas 3 SD. Kenapa terjadi 4 tahun tapi baru terungkap sekarang karena saat itu korban merasa takut, ada trauma. Kemudian dia hanya memendamnya sendiri saja," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Korban saat ini masih terus mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rifka Annisa.

Baca juga: Setubuhi Siswinya yang Masih di Bawah Umur, Kepsek di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Petaka di Jalur Cinomati Bantul, 1 Orang Tewas akibat Minibus Masuk Jurang

Petaka di Jalur Cinomati Bantul, 1 Orang Tewas akibat Minibus Masuk Jurang

Yogyakarta
Kronologi Kecelakaan Maut di Bantul, Minibus Berisi 17 Orang Masuk Jurang, 1 Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut di Bantul, Minibus Berisi 17 Orang Masuk Jurang, 1 Tewas

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 10 Desember 2023: Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 10 Desember 2023: Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Kecelakaan di Jalan Baron Gunungkidul, Ayah dan Anak Meninggal

Kecelakaan di Jalan Baron Gunungkidul, Ayah dan Anak Meninggal

Yogyakarta
Minibus Terperosok di Jalur Cinomati Bantul, Korban Meninggal Berasal dari Malang

Minibus Terperosok di Jalur Cinomati Bantul, Korban Meninggal Berasal dari Malang

Yogyakarta
2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

Yogyakarta
Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Yogyakarta
Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Yogyakarta
Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Yogyakarta
10  Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

10 Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Yogyakarta
Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Yogyakarta
Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Yogyakarta
Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com