YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HW (48) tega menyetubuhi anak tirinya. Pria yang merupakan warga Sleman, DI Yogyakarta ini melakukan aksi bejatnya sejak korban masih berusia 12 tahun hingga kini, berumur 16 tahun.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin mengatakan peristiwa terjadi pada 23 Januari 2023.
"Peristiwa terjadi kurang lebih pukul 05.00 WIB di suatu tempat di wilayah Kabupaten Sleman," ujar Iptu M Safiudin saat jumpa pers, Kamis (16/2/2023).
Safiudin menyampaikan korban berinisial D. Saat ini korban berusia 16 tahun dan masih bersekolah. "Korban merupakan anak tiri dari tersangka," ucapnya.
Peristiwa berawal saat ibu kandung dari korban atau istri tersangka berangkat kerja. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban.
"Masuk kemudian membangunkan korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan," ungkapnya.
Tersangka lantas menarik korban dan mengajak untuk pindah kamar. Setelah pindah kamar itulah, tersangka menyetubuhi korban.
"Saat kejadian memang tidak secara langsung ada yang melihat. Sebab saat itu rumah dalam keadaan kosong," tuturnya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu kandung korban pulang ke rumah. Sang ibu curiga dengan adanya bekas merah di leher korban.
"Ibu korban menanyakan, dan korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya," bebernya.
Safiudin menjelaskan tersangka melakukan perbuatannya sudah sejak lama. Bahkan sejak korban berusia 12 tahun.
Tersangka selalu melakukan aksinya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Peristiwa sudah berlangsung lama kurang lebih 4 tahun, terjadi sejak korban berusia 12 tahun atau kelas 3 SD. Kenapa terjadi 4 tahun tapi baru terungkap sekarang karena saat itu korban merasa takut, ada trauma. Kemudian dia hanya memendamnya sendiri saja," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Korban saat ini masih terus mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rifka Annisa.
Baca juga: Setubuhi Siswinya yang Masih di Bawah Umur, Kepsek di Tana Toraja Ditangkap Polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.