YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HW (48) tega menyetubuhi anak tirinya. Pria yang merupakan warga Sleman, DI Yogyakarta ini melakukan aksi bejatnya sejak korban masih berusia 12 tahun hingga kini, berumur 16 tahun.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin mengatakan peristiwa terjadi pada 23 Januari 2023.
"Peristiwa terjadi kurang lebih pukul 05.00 WIB di suatu tempat di wilayah Kabupaten Sleman," ujar Iptu M Safiudin saat jumpa pers, Kamis (16/2/2023).
Safiudin menyampaikan korban berinisial D. Saat ini korban berusia 16 tahun dan masih bersekolah. "Korban merupakan anak tiri dari tersangka," ucapnya.
Peristiwa berawal saat ibu kandung dari korban atau istri tersangka berangkat kerja. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban.
"Masuk kemudian membangunkan korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan," ungkapnya.
Tersangka lantas menarik korban dan mengajak untuk pindah kamar. Setelah pindah kamar itulah, tersangka menyetubuhi korban.
"Saat kejadian memang tidak secara langsung ada yang melihat. Sebab saat itu rumah dalam keadaan kosong," tuturnya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu kandung korban pulang ke rumah. Sang ibu curiga dengan adanya bekas merah di leher korban.
"Ibu korban menanyakan, dan korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya," bebernya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.