Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kajari, Tersangka DDS Menangis Ceritakan Kronologi Saat Bunuh Keluarganya

Kompas.com - 15/02/2023, 21:14 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Tersangka DDS alias Dhio (22) terlihat menangis saat diperiksa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, di kantor Kejari setempat, Rabu (15/2/2023). 

Saat itu, DDS menjalani pemeriksaan oleh petugas Kejari setelah penyidik Polresta Magelang melimpahkan berkas perkara, barang bukti, termasuk tersangka kasus ini. 

Baca juga: Reka Ulang, DDS Peragakan 17 Adegan Pembunuhan Keluarganya di Magelang

Kuasa Hukum DDS, Satria Budhi mengungkapkan, pelimpahan berkas ini merupakan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Kabupaten Magelang dan dinyatakan lengkap (P-21). 

"Diceritakan semua oleh tersangka ini walaupun dia saya lihat agak sedikit menangis juga, mungkin menyesali perbuatannya," ungkap Satria, di Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (15/2/2023).

"(DDS menangis) Mungkin mengingatkan saat pembunuhan itu, mungkin dia juga shock juga karena orangtuanya sendiri dan kakak kandungnya meninggal karena ulah dia sendiri yang meracun," lanjut Satria.

Baca juga: 5 Hari Usai Gagal Bunuh Keluarganya Pakai Arsenik, DDS Beli Sianida, lalu Dicampur ke Teh dan Kopi yang Diminum Korban

Oleh petugas, kata Satria, DDS ditanya identitas, proses pembunuhan termasuk pembelian racun dan percobaan pembunuhan sekitar sepekan sebelum keluarganya benar-benar dieksekusi.

"Untuk pelimpahan tadi, (DDS) ditanya identitasnya, kemudian ditanya terkait proses hingga terjadi pembunuhan mulai dari pesan racun dan ada 2 kali percobaan. Percobaan pertama gagal, yang kedua berhasil," ungkap Satria.

DDS juga menceritakan secara gamblang proses dia meracuni keluarga terdekatnya hingga meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit. Menurut Satria, DDS mengaku trauma atas peristiwa tersebut.

"Saya lihat dia jujur, mengakui juga, penyesalan juga, alat bukti juga bersesuaian. Mulai dari pesan aplikasi lewat media online hingga datangnya racun. Saling sinkron alat buktinya," imbuh Satria.

Perbuatan tersangka DDS disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama lima belas tahun.

Untuk diketahui, penyidik Polresta Magelang melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang pada Rabu (15/2/2023).

Proses pelimpahan tahap 2 ini merupakan proses penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami telah terima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Magelang atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana sekeluarga dengan tersangka DDS. DDS ini anak kandung para korban," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, A.O Mangontan, di kantor Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (15/2/2023). 

Pihaknya telah menunjuk 4 jaksa senior yaitu Toto Harmiko, Nophan Ariyanto, Tri Widiyani Ambarwati dan Reni Ritama untuk menangani perkara ini agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mungkid.

"Tersangka DDS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun sebelum 20 hari ke depan, kami sudah akan limpahkan ke PN untuk proses persidangan," imbuh Mangontan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com