Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Praktik "Tying" dalam Penjualan Minyakita di DIY, Disperindag Perketat Pengawasan

Kompas.com - 14/02/2023, 16:27 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII menemukan praktik tying atau pembelian bersyarat dalam penjualan minyakita di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Syam Arjayanti mengatakan pihaknya telah didatangi pihak KPPU.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa pihak seperti distributor, Disperindag provinsi maupun kabupaten dan kota. Hasilnya, penjualan Minyakita tidak diperbolehkan dengan cara bundling. Diketahui, bundling adalah penjualan dua produk atau lebih dalam satu paket.

Baca juga: 75 Ton Minyakita Ditimbun di Medan sejak 2022, Perusahaan Pemilik Sempat Tak Mengaku Menyimpan

"Kesepakatan terjadi bahwa pembelian minyak tidak lagi dikuti dengan pembelian barang tertentu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).

Untuk antisipasi terjadinya praktik tying, Disperindag bekerja sama dengan Satgas Pangan akan melakukan pengawasan secara langsung. 

"Jadi untuk mengantisipasi kita memperketat di pengawasan. Termasuk jika ada indikasi penimbunan minyak," kata dia.

Dia mengatakan jika ada masyarakat yang menemukan praktik penimbunan minyak atau tying dapat langsung dilaporkan kepada Disperindag DIY untuk ditindak lanjuti.

"Langsung saja ke disperindag (melaporkan) nomor Disperindag juga ada. Atau langsung ke nomor saya juga bisa. Kita terbuka," kata dia.

Sebelumnya melalui keterangan tertulis Kabid Penegakkan Hukum KPPU VII Yogyakarta Kamal Barok menyampaikan tim KPPU menemukan bahwa saat ini di beberapa titik pasar terjadi praktik tying dalam penjualan minyakita. Penjual mewajibkan pembeli untuk membeli produk lain untuk membeli minyakita

"Pelaku usaha jangan melakukan praktik tying, dengan mewajibkan pembeli untuk membeli produk kedua atau ketiga dan seterusnya" kata dia.

Kamal menyebut ada perbedaan antara penjualan secara bundling dengan praktik tying. Penjualan dengan model bundling, pembeli diperbolehkan untuk memilih.

Baca juga: Modus Penyelewengan Minyakita di Gorontalo, Diolah Kembali hingga Dikemas Ulang di Botol Minuman

"Perlu dibedakan antara bundling dan tying. Bundling adalah penjualan dalam satu paket namun pembeli masih memiliki kebebasan untuk membeli produk satuan-nya. Artinya pembeli masih bisa membeli satuan barang dan tidak ada kewajiban membeli dalam satu paket tersebut" kata Kamal.

Adapun tying adalah penjualan produk pertama dengan mewajibkan membeli produk kedua, ketiga dan seterusnya. Jika tidak membeli produk kedua atau ketiga maka tidak dapat membeli produk pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com