YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII menemukan praktik tying atau pembelian bersyarat dalam penjualan minyakita di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Syam Arjayanti mengatakan pihaknya telah didatangi pihak KPPU.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa pihak seperti distributor, Disperindag provinsi maupun kabupaten dan kota. Hasilnya, penjualan Minyakita tidak diperbolehkan dengan cara bundling. Diketahui, bundling adalah penjualan dua produk atau lebih dalam satu paket.
Baca juga: 75 Ton Minyakita Ditimbun di Medan sejak 2022, Perusahaan Pemilik Sempat Tak Mengaku Menyimpan
"Kesepakatan terjadi bahwa pembelian minyak tidak lagi dikuti dengan pembelian barang tertentu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).
Untuk antisipasi terjadinya praktik tying, Disperindag bekerja sama dengan Satgas Pangan akan melakukan pengawasan secara langsung.
"Jadi untuk mengantisipasi kita memperketat di pengawasan. Termasuk jika ada indikasi penimbunan minyak," kata dia.
Dia mengatakan jika ada masyarakat yang menemukan praktik penimbunan minyak atau tying dapat langsung dilaporkan kepada Disperindag DIY untuk ditindak lanjuti.
"Langsung saja ke disperindag (melaporkan) nomor Disperindag juga ada. Atau langsung ke nomor saya juga bisa. Kita terbuka," kata dia.
Sebelumnya melalui keterangan tertulis Kabid Penegakkan Hukum KPPU VII Yogyakarta Kamal Barok menyampaikan tim KPPU menemukan bahwa saat ini di beberapa titik pasar terjadi praktik tying dalam penjualan minyakita. Penjual mewajibkan pembeli untuk membeli produk lain untuk membeli minyakita
"Pelaku usaha jangan melakukan praktik tying, dengan mewajibkan pembeli untuk membeli produk kedua atau ketiga dan seterusnya" kata dia.
Kamal menyebut ada perbedaan antara penjualan secara bundling dengan praktik tying. Penjualan dengan model bundling, pembeli diperbolehkan untuk memilih.
Baca juga: Modus Penyelewengan Minyakita di Gorontalo, Diolah Kembali hingga Dikemas Ulang di Botol Minuman
"Perlu dibedakan antara bundling dan tying. Bundling adalah penjualan dalam satu paket namun pembeli masih memiliki kebebasan untuk membeli produk satuan-nya. Artinya pembeli masih bisa membeli satuan barang dan tidak ada kewajiban membeli dalam satu paket tersebut" kata Kamal.
Adapun tying adalah penjualan produk pertama dengan mewajibkan membeli produk kedua, ketiga dan seterusnya. Jika tidak membeli produk kedua atau ketiga maka tidak dapat membeli produk pertama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.