YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menetapkan DB sebagai tersangka kasus pembunuhan pria bernama Hatta Rosid Ardianto (23), warga Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Nengah Jeffry Prana Widyana menyampaikan, DB aias Ucil mengaku menjadi otak penganiayaan terhadap korban.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka DB, lainnya masih dalam pemeriksaan," kata Jeffry saat dihubungi wartawan melalui telepon Sabtu (11/2/2023).
DB adalah residivis narkoba dan pernah ditahan di Polres Bantul pada tahun 2016 lalu.
Baca juga: Penemuan Mayat di Gumuk Parangtritis, Pelaku Ternyata Rombongan yang Membawa ke RS
Sebelumnya, mayat Hatta disebut ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta oleh rombongan wisatawan.
Rombongan yang belakangan diketahui ada DB dan teman-temannya kemudian membawa Hatta ke RS Rahma Husada.
Dari pengakuan DB, akhirnya terbongkar bahwa penemuan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis hanya karangan belaka. DB mengaku menganiaya korban di kawasan Kapanewon Kasihan.
"Di Parangkusumo tidak terjadi apa-apa hanya cerita (karangan) saja," kata Jeffry.
Jeffry menerangkan, saat ini pihaknya telah mengamankan enam orang.
"Sementara masih enam orang yang diamankan, namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Nengah Jeffry Prana Widyana menyampaikan dari pemeriksaan diketahui saksi kurang jelas dan keterangan yang diberikan tidak benar.
"Saksi merupakan pelaku berinisial DB (33) alias ucil. Saat didalami lebih lanjut didapatlah pelaku lainnya dengan total 6 pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bantul," kata Jeffry dalam keterangan tertulis dikutip Jumat malam.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah DB alias ucil, B, N, F alias kincling, R, dan J alias Si Jack. Keenam pelaku yang diamankan tiba di Polres Bantul Pukul 14.55 WIB.
Dijelaskannya berdasarkan keterangan awal DB alias Ucil, Ucil mengarang cerita kejadian penemuan mayat di Gumuk Pasir, Kretek, Bantul.
Korban bernama Hatta Rosid Ardianto, berusia 23 tahun warga Banguntapan, Bantul, dianiaya sebelumnya.
Baca juga: Rombongan Wisatawan Temukan Mayat Pria di Gumuk Parangtritis, Ada Sejumlah Luka di Tubuh Korban
"Dikarenakan korban sesak napas dan sudah tidak bergerak maka para pelaku membawanya ke RS," kata Jeffry.
Berdasarkan keterangan dari DB, korban memiliki hutang senilai sekitar Rp 12 juta.
"Kami juga lakukan pengembangan apabila ada informasi baru ataupun pelaku baru," kata dia.
Menurut Jeffry, DB adalah residivis narkoba dan pernah ditahan di Polres Bantul pada tahun 2016 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.