YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari informasi yang dihitung Polisi, jumlah korban dari AS ada sekitar 20 orang.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin mengatakan telah meminta keterangan lima orang korban.
"Pengakuan dari tersangka kurang lebih sembilan orang korban," katanya dalam jumpa pers, Senin (6/02/2023).
Polisi juga telah menghitung korban dari perbuatan AS. Bahkan, jumlahnya melebihi dari pengakuan tersangka AS.
Baca juga: Cabuli Remaja 16 Tahun di Masjid, Pria di Sleman Ditangkap Polisi
"Namun berdasarkan informasi yang kami hitung kurang lebih 20 korban yang saat ini beberapa korban sudah menginjak dewasa," tuturnya.
Sampai saat ini Polisi masih melakukan pendalaman. Sehingga ada kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.
"Para korban yang tadi saya sebutkan 20 mungkin masih akan berkembang. Saat ini masih kami lakukan pendalaman, kami laksanakan penyidikan," urainya.
Safiudin mengungkapkan tersangka AS melakukan perbuatanya sejak tahun 2013. Namun, AS mulai sering melakukan perbuatanya pada tahun 2019.
"Korban (pencabulan AS) laki-laki semua. Dari wilayah yang sama satu kampung," tegasnya.
Tersangka AS melakukan perbuatanya kepada sebagian korbannya di lantai 2 masjid. Kemudian sebagian lagi di satu kamar kos.
"Dari 20 korban itu, ada yang sebagian dilakukan di masjid di lantai dua itu, sebagian di kamar kos. Ada yang saat korban tertidur, dan ada yang sudah bangun," ucapnya.
Tersangka mulai melakukan aksinya itu karena sering menonton video porno di grup media sosial.
"Tersangka ini belum pernah menjadi korban pelecehan seksual. Namun karena kebiasaan menonton video porno," ungkapnya.
Para korban, lanjut Safiudin, tidak mendapatkan ancaman dari AS. Korban tidak berani bercerita karena peristiwa yang dialami dianggap menjadi aib.
Baca juga: Dalam Waktu Hampir Bersamaan, 2 Wanita di Lamongan Jadi Korban Pencabulan di Jalan
"Korban tidak mendaparkan ancaman. Namun karena hal tersebut dianggap menjadi aib korban tidak berani bercerita kepada siapa-siapa," tuturnya.