Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Lecehkan Siswinya, Guru SD di Gunungkidul Hanya Disanksi Pindah Kelas dan Pengurangan Jam Mengajar

Kompas.com - 06/02/2023, 10:17 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap murid kelas 6 di salah satu SD di Kapanewon Wonosari. Dari berita acara yang ditulis, diketahui guru tersebut mengakui telah menyentuh bagian sensitif anak perempuan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru berinisial D diketahui pada tanggal 26 Januari 2023. Hal ini bermula saat pihak sekolah menerima laporan dari wali murid kelas 6 bahwa terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga: 11 Anak Alami Pelecehan Seksual dari Ibu Muda, Korban Takut, Cemas, Merasa Berdosa

"Pada hari yang sama telah dilakukan pemanggilan kepada guru yang bersangkutan oleh kepala sekolah dan telah diberikan peringatan/teguran dan pembinaan kepada guru tersebut," kata Nunuk saat dikonfirmasi kompas.com Senin (6/1/2023).

Dikatakannya, kepala sekolah, orangtua siswi dan guru tersebut menandatangani kesepakatan atas laporan tindakan perbuatan tidak menyenangkan pada tanggal 27 Januari 2023.

Baca juga: Kesaksian Orangtua Korban Pelecehan Seksual di Jambi: Anak Perempuan Disuruh Intip Pelaku Berhubungan Badan

Dari berita acara yang diperoleh Kompas.com, pelecehan sudah terjadi beberapa waktu lalu dengan menyentuh bagian pinggang dan dada. Korban berani melawan tapi hal tersebut dilakukan kembali oleh pelaku.

Dalam berita acara itu disebutkan bahwa keluarga tidak menerima tindakan yang dilakukan oleh oknum guru dan berharap ada jalan keluar. Setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak kedua yakni kepala sekolah, guru berinisial D itu mengakui adanya kejadian tersebut sebanyak dua kali.

Guru tersebut meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, guru berinisial D ini juga mengakui yang dilakukannya tidak benar.

Kemudian pada tanggal 31 Januari 2023 telah dilakukan pertemuan wali murid kelas 6, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan, komite serta pengawas pembina sekaligus Korwil Bidik Kapanewon Wonosari sebagai mediator.

Baca juga: Sekdes di Bone Tersangka Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila, Dilakukan Saat Jadi Guru SMP

Nunuk mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan mengklarifikasi serta permintaan maaf dari pihak oknum guru dan sekolah atas kejadian tersebut. Guru berinisial D berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Wali murid menerima permintaan maaf oknum guru dan pihak sekolah. Lalu pertemuan berakhir damai dan permasalahan ini selesai.

Dikatakannya, guru yang bersangkutan dipindahkan ke kelas lain, dan pengurangan jam mengajar.

"Pembinaan pengawasan ketat oleh kepala sekolah. Biar ada efek jera," kata Nunuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com