Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Indeks Persepsi Indonesia Turun, Mahfud: Tak Hanya Eksekutif, tetapi Juga Legislatif, dan Yudikatif

Kompas.com - 03/02/2023, 18:25 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun ini tidak hanya kepada pemerintah atau eksekutif, tetapi penilaian IPK turun juga bagi legislatif dan yudikatif.

"Harus diketahui juga turunnya IPK bukan hanya penilaian ke pemerintah, tetapi juga penilaian terhadap legislatif, eksekutif dan yudikatif," ujar Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD di Bantul, Jumat (3/2/2023).

Menurut Mahfud, di bidang eksekutif atau pemerintah telah melakukan pemberantasan korupsi habis-habisan, namun menurut dia korupsi juga terjadi pada saat pembuatan undang-undang.

Baca juga: Angka Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pemerintah Siapkan UU Cipta Kerja dan SPBE Atasi KKN

"Tetapi korupsi itu ketika pembuatan undang-undang iya kan, korupsi proses peradilan. Orang yang tidak tahu kadang kala menyalahkan eksekutif," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa eksekutif tidak diperbolehkan masuk ikut campur pada legislatif apalagi dalam proses peradilan, eksekutif hanya menangkap pelaku kriminal dan proses peradilan dilakukan oleh yudikatif tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

"Padahal kita tidak boleh masuk ke proses secara dominan pada undang-undang. Peradilan malah kita tidak boleh masuk sama sekali," kata dia.

Disinggung soal antisipasi korupsi pada legislatif dan yudikatif, Mahfud mengatakan Eksekutif atau pemerintah tak bisa ikut campur dalam hal ini, pemerintah hanya sebatas memberikan sudut pandang secara akademis.

"Sudut akademis bukan langkah teknis operasional. akademis, misalnya eh kalau buat undang undang seperti ini, UU yang dibutuhkan ini, kalau buat UU jangan kolusi ke pihak luar. itu misalnya," kata dia.

Beberapa rancangan undang-undang untuk pencegahan korupsi, yakni RUU perampasan aset hingga pembatasan transaksi menggunakan uang fisik sampai sekarang juga belum disetujui oleh DPR.

Menurutnya bola panas ini sekarang berada di dua pihak, yakni eksekutif dan legislatif.

"Pemerintah juga, tetapi maksud saya berbagi. Kalau bidang perundang-undangan legislasi itu bolanya legislatif," kata dia.

Pada sisi yudikatif, Mahfud menyebut bahwa masih banyak orang yang salah kaprah menyebut seseorang harus hormat dengan putusan peradilan.

"Saya sendiri untuk kasus tertentu tidak akan hormati putusan pengadilan tapi saya tunduk. kalau putusannya enggak bagus diduga manilpulasi saya tidak hormat, tapi tunduk menurut hukum harus tunduk," tegas Mahfud.

Baca juga: Kunjungi Bantul, Mahfud MD Curhat RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Tunai Belum Disetujui DPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Yogyakarta

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Yogyakarta

Yogyakarta
Polisi Amankan Belasan Pelajar SMP yang Sedang Nongkrong, Diduga Ada yang Habis Perang Sarung

Polisi Amankan Belasan Pelajar SMP yang Sedang Nongkrong, Diduga Ada yang Habis Perang Sarung

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Berawan, Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Berawan, Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 1 April 2023

Yogyakarta
Masih Berstatus Siaga, Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Sebanyak 176 Kali Sepekan Ini

Masih Berstatus Siaga, Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Sebanyak 176 Kali Sepekan Ini

Yogyakarta
SD Negeri Favorit di Kulon Progo Terdampak Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA

SD Negeri Favorit di Kulon Progo Terdampak Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA

Yogyakarta
Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, JK: Kita Tidak Menjalankan Komitmen

Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, JK: Kita Tidak Menjalankan Komitmen

Yogyakarta
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini Sertijab Pekan Depan

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini Sertijab Pekan Depan

Yogyakarta
Ada Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Omzet Restoran di Gunungkidul Turun

Ada Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Omzet Restoran di Gunungkidul Turun

Yogyakarta
Dampak Siklon Herman di Yogyakarta, Pohon Tumbang, Pasar Giwangan Rusak

Dampak Siklon Herman di Yogyakarta, Pohon Tumbang, Pasar Giwangan Rusak

Yogyakarta
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Yogyakarta Kehilangan Dapat Potensi Wisatawan Baru

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Yogyakarta Kehilangan Dapat Potensi Wisatawan Baru

Yogyakarta
24 Jam Terakhir, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran dan 51 Guguran Lava

24 Jam Terakhir, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran dan 51 Guguran Lava

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Sore Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Sore Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke