Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Persepsi Indonesia Turun, Mahfud: Tak Hanya Eksekutif, tetapi Juga Legislatif, dan Yudikatif

Kompas.com - 03/02/2023, 18:25 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun ini tidak hanya kepada pemerintah atau eksekutif, tetapi penilaian IPK turun juga bagi legislatif dan yudikatif.

"Harus diketahui juga turunnya IPK bukan hanya penilaian ke pemerintah, tetapi juga penilaian terhadap legislatif, eksekutif dan yudikatif," ujar Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD di Bantul, Jumat (3/2/2023).

Menurut Mahfud, di bidang eksekutif atau pemerintah telah melakukan pemberantasan korupsi habis-habisan, namun menurut dia korupsi juga terjadi pada saat pembuatan undang-undang.

Baca juga: Angka Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pemerintah Siapkan UU Cipta Kerja dan SPBE Atasi KKN

"Tetapi korupsi itu ketika pembuatan undang-undang iya kan, korupsi proses peradilan. Orang yang tidak tahu kadang kala menyalahkan eksekutif," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa eksekutif tidak diperbolehkan masuk ikut campur pada legislatif apalagi dalam proses peradilan, eksekutif hanya menangkap pelaku kriminal dan proses peradilan dilakukan oleh yudikatif tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

"Padahal kita tidak boleh masuk ke proses secara dominan pada undang-undang. Peradilan malah kita tidak boleh masuk sama sekali," kata dia.

Disinggung soal antisipasi korupsi pada legislatif dan yudikatif, Mahfud mengatakan Eksekutif atau pemerintah tak bisa ikut campur dalam hal ini, pemerintah hanya sebatas memberikan sudut pandang secara akademis.

"Sudut akademis bukan langkah teknis operasional. akademis, misalnya eh kalau buat undang undang seperti ini, UU yang dibutuhkan ini, kalau buat UU jangan kolusi ke pihak luar. itu misalnya," kata dia.

Beberapa rancangan undang-undang untuk pencegahan korupsi, yakni RUU perampasan aset hingga pembatasan transaksi menggunakan uang fisik sampai sekarang juga belum disetujui oleh DPR.

Menurutnya bola panas ini sekarang berada di dua pihak, yakni eksekutif dan legislatif.

"Pemerintah juga, tetapi maksud saya berbagi. Kalau bidang perundang-undangan legislasi itu bolanya legislatif," kata dia.

Pada sisi yudikatif, Mahfud menyebut bahwa masih banyak orang yang salah kaprah menyebut seseorang harus hormat dengan putusan peradilan.

"Saya sendiri untuk kasus tertentu tidak akan hormati putusan pengadilan tapi saya tunduk. kalau putusannya enggak bagus diduga manilpulasi saya tidak hormat, tapi tunduk menurut hukum harus tunduk," tegas Mahfud.

Baca juga: Kunjungi Bantul, Mahfud MD Curhat RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Tunai Belum Disetujui DPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Yogyakarta Mulai Sosialisasikan Syarat Maju Pilkada Lewat Jalur Independen

KPU Yogyakarta Mulai Sosialisasikan Syarat Maju Pilkada Lewat Jalur Independen

Yogyakarta
Jalan Godean Rusak, Sultan Minta Ditambal Dulu Sebelum Direhab Pemerintah DIY

Jalan Godean Rusak, Sultan Minta Ditambal Dulu Sebelum Direhab Pemerintah DIY

Yogyakarta
Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Terminal Tirtonadi Solo

Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Terminal Tirtonadi Solo

Yogyakarta
Tabrak Truk dari Belakang, Seorang Pengendara Motor di Sleman Tewas

Tabrak Truk dari Belakang, Seorang Pengendara Motor di Sleman Tewas

Yogyakarta
Tabrak Mobil yang Berhenti di Lampu Merah, Pengendara Motor Tewas

Tabrak Mobil yang Berhenti di Lampu Merah, Pengendara Motor Tewas

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Cuaca Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Cuaca Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pernah Dipecat karena 'Nyabu', Mantan Hakim Danu Arman Jadi Analis Perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Pernah Dipecat karena "Nyabu", Mantan Hakim Danu Arman Jadi Analis Perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 19 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 19 Maret 2024

Yogyakarta
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Yogyakarta untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Yogyakarta untuk Lebaran 2024

Yogyakarta
Dinas PU DIY Siapkan Anggaran Rp 11 Miliar untuk Perbaiki Jalan Godean

Dinas PU DIY Siapkan Anggaran Rp 11 Miliar untuk Perbaiki Jalan Godean

Yogyakarta
Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Kata Pihak Kampus

Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Kata Pihak Kampus

Yogyakarta
Masuk Permukiman di Gunungkidul, Monyet Ekor Panjang Curi Makanan dan Pukuli Kambing Warga

Masuk Permukiman di Gunungkidul, Monyet Ekor Panjang Curi Makanan dan Pukuli Kambing Warga

Yogyakarta
Fakta Pembunuhan Kotabaru Yogyakarta, Pelaku Baru Pertama Kali Bertemu Korban

Fakta Pembunuhan Kotabaru Yogyakarta, Pelaku Baru Pertama Kali Bertemu Korban

Yogyakarta
Pembunuh Perempuan di Rumah Kos Kotabaru Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Perempuan di Rumah Kos Kotabaru Terancam Hukuman Mati

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com