Huda memastikan bahwa menyewa pada tanah SG aman bagi pemerintah walaupun tidak memiliki.
SG dan Tanah Kas Desa, menurut Huda, sudah diatur dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY dan juga Perdais No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
"Dalam Perda tersebut SG bisa dimanfaatkan untuk tiga kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Selain itu, lanjut Huda, pemanfaatan dan pengelolaannya berdasar hak asal usul, efektivitas pemerintahan dan kearifan lokal.
Mekanisme pemanfaatannya juga sudah sangat jelas diatur.
"Memang ada mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum, tapi itu akan sangat merepotkan, dan menurut saya merugikan masyarakat maupun desa," ujar dia.
Baca juga: Sultan Ground Tak Dijual untuk Tol, Sri Sultan Tegaskan Hanya Sewa
Dengan tidak melepas SG dan TKD, menurut Huda, merupakan langkah untuk melindungi budaya.
Adanya proyek jalan tol mesti membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan kraton dan kalurahan/desa.
"Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu-lalu oleh pemkab-pemkab. Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun-tahun dan susah mencari pengganti senilai," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.