"Inisial BA usia 20 tahun warga Seyegan Sleman. Selain BA, masih ada beberapa pelaku yang saat ini masih dalam pencarian kami, masih dalam status DPO," tandasnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Pengeroyokan Pria oleh Kelompok Baju Hitam di SPBU di Banyuwangi
Saat melakukan tindakan kekerasan tersebut, imbuh Safiudin, para pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras.
"Saat melakukan perbuatanya para pelaku ini terpengaruh minuman beralkohol. Sehingga dia sendiri yang saat ini kita tetepkan tersangka juga tidak begitu mengenali siapa temanya yang ikut melakukan kekerasan," ucapnya.
Safiudin menuturkan motif para pelaku melakukan kekerasan karena marah dan balas dendam. Sebab sebelumnya ada dari kelompok pelaku yang menjadi korban geng sekolah.
"Pelaku kami kenakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepasang sepatu, satu jeket dan sabuk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.