Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan Takkan Patok Harga Sewa untuk Tanah Sultan Ground yang Bakal Digunakan untuk Bangun Jalan Tol

Kompas.com - 02/02/2023, 15:40 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan dirinya tidak mematok harga sewa kepada tanah Sultan Ground (SG).

Menurut, Sultan keistimewaan Yogyakarta salah satunya karena adanya tanah dengan status Sultan Ground atau tanah Keraton Yogyakarta.

"Itu kan bagian dari keistimewaan (tanah SG) nek lemahe Keraton entek terus piye? (Kalau tanahnya Keraton habis lalu gimana?)," kata Sultan, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Uang Sewa Lahan Sultan Ground dan Tanah Kas Desa Terdampak Tol Masuk Keraton Yogyakarta dan APBD Kelurahan

Disinggung soal tukar guling tanah SG dengan tanah lain, menurut Sultan, justru akan membebani biaya pembuatan jalan tol. Karena saat menukar tanah berarti ada tanah yang dibeli dari pengelola jalan tol.

"Nanti tukar gulingnya yang ditukar tanahnya siapa, kalau tanah warga tanah itu dibeli oleh pengusaha tol kan gitu. Berarti kan bayar," ujarnya.

Soal besaran sewa, Sultan tidak mematok angka secara pasti. Bahkan, menurut dia tidak dibayar pun Sultan tidak masalah karena tanah SG untuk fasilitas umum.

"Sakjane ora diregani yo ora popo kok. wong itu untuk fasilitas umum (Sebenarnya tidak dihargai ya tidak apa-apa. Karena untuk fasilitas umum)," katanya.

Terpenting bagi Sultan, status tanah Sultan Ground tidak hilang dari DI Yogyakarta, sampai sekarang mekanisme sewa tidak ada masalah dan sudah selesai tinggal menunggu dokumen dari Kementerian Hukum dan Ham.

"Ning notaris (ke Notaris) saja sudah selesai. Tanah ini selamanya dipakai, Keraton tidak meminta kan wes rampung (kan sudah selesai) kenapa susah-susah," kata dia.

Baca juga: Sultan Ground Tak Dijual untuk Tol, Sri Sultan Tegaskan Hanya Sewa

Menurut dia sampai saat ini proses pengukuran tanah masih berlangsung sehingga dirinya belum mengetahui secara pasti berapa bidang tanah yang SG yang terdampak tol.

"Saya enggak tau, kan itu ya mungkin di Melangi ada sedikit kan gitu. Iya otomatis dalam pendataan kalau nanti memang dilewati," kata dia.

"Kalau sewa kan mung (cuma) nol koma berapa persen dari harga tanah, yang penting aku ora ngarani (tidak mematok harga)," tegas Sultan.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X pastikan tanah Sultan Ground yang terdampak pembangunan jalan tol uang sewa masuk ke Keraton Yogyakarta.

Baca juga: Tanah Sultan Ground Tak Dilepas untuk Tol Jogja-Bawen, Sultan: Disewa, Tidak Ada Transaksi Jual Beli

"Kalau tanah kas desa ya masuk lurah (uang sewa) untuk APBD Kelurahan, kalau SG murni ya masuk Keraton wong punya Keraton," katanya, Selasa (31/1/2023).

Sultan menyampaikan untuk terkait sewa menyewa lahan Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa sudah disepakati bersama antara Pemerintah DIY dengan pelaksana atau operator jalan tol.

"Yang menyelesaikan bukan PUPR tapi kesepakatannya didesai oleh Kementerian Hukum dan HAM. Gak ada masalah kan sudah disepakati," ujarnya.

Sebelumnya, Tanah kas desa yang merupakan tanah milik Sultan atau Sultan Ground (SG) yang terdampak pembangunan tol tak akan dilepas ke pemerintah pusat. Tanah tersebut akan disewa oleh pengelola jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com