YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang pria di Sleman, DI Yogyakarta, nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap S (50). Aksi tersebut karena merasa sakit hati terhadap S, yang tidak kunjung berhasil menggandakan uang.
Empat orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DP (18) warga Mlati, Sleman, M (42) warga Ngaglik, Sleman, SB (29) warga Ngaglik, Sleman, dan UR (46), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin mengatakan, awalnya tersangka berinisial DP menyerahkan uang kepada korban S untuk digandakan menjadi Rp 5 miliar.
Baca juga: Ayah Tiri Tembak Anak dengan Senapan Angin, Sakit Hati karena Sering Didatangi Penagih Utang
"Salah satu pelaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk digandakan," ujar Iptu M Safiudin dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (2/02/2023).
DP kemudian menunggu hasil dari pengandaan uang yang dilakukan oleh S. Awalnya, S menjanjikan tujuh hari akan ada hasil penggandaan uang. Namun sampai empat bulan, penggandaan uang yang dijanjikan oleh S tidak kunjung ada hasilnya.
Merasa sakit hati, DP kemudian muncul niat untuk melakukan pembunuhan terhadap S.
Safiudin menuturkan, DP pernah berusaha meracun korban S sebanyak dua kali. Namun usahanya untuk membunuh S dengan racun tersebut gagal.
"Untuk mengecek pelaku ini mencoba menghubungi korban, awalnya tidak diangkat. DP berpikiran usahanya berhasil, tapi ternyata S menghubungi balik," ucapnya.
Merasa gagal dengan racun, DP kemudian mengajak tiga orang pelaku lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap S.
"Tersangka pertama (DP) bekerja sama dengan tiga tersangka lainya untuk melaksanakan pembunuhan," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.