Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Sultan: Terserah Pemerintah Pusat, Bukan Cak Imin

Kompas.com - 31/01/2023, 12:31 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berpandangan bahwa jabatan gubernur tidak terlalu efektif sehingga sebaiknya dihapus saja.

Terkait hal tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat.

"Terserah pemerintah pusat bukan Cak Imin. Terserah pemerintah pusat aja. Terserah undang-undang. Bunyi undang-undang Keistimewaan," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Dihapus karena Tak Efektif dan Anggarannya Terlalu Besar

Menurut Sultan apa yang dikatakan oleh Cak Imin adalah hal yang wajar karena sebagai seorang politikus diperbolehkan untuk melempar usul apa pun.

"Silakan saja. Wong ya namanya politisi boleh usul apa pun boleh," ucap dia.

"Saya enggak bisa punya komentar. Nanti malah jadi masalah. Saya tidak mau terpancing hal-hal seperti itu," pungkas Sultan.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berpandangan, jabatan gubernur tidak terlalu efektif sehingga sebaiknya dihapus saja.

Menurut Cak Imin, sapaan akrabnya, anggaran untuk gubernur terlalu besar. Padahal tugasnya hanya menghubungkan antara pemrintah pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.

"Pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif. Anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak mempercepat," kata Muhaimin saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Muhaimin mengatakan, pihaknya sedang mematangkan wacana tersebut dengan para ahli. Ia menuturkan, sebelum menghapus jabatan gubernur, PKB lebih dulu mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan.

Wakil Ketua DPR ini berpendapat, pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung semestinya cukup pada pemilihan bupati dan wali kota saja.

Baca juga: Uang Sewa Lahan Sultan Ground dan Tanah Kas Desa Terdampak Tol Masuk Keraton Yogyakarta dan APBD Kelurahan

"Jadi pilkada tidak ada di gubernur, hanya di kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur," ujar Muhaimin.

Ia mengatakan, banyak hal yang harus dievaluasi dalam sistem politik Indonesia di era Reformasi.

Menurut Muhaimin, salah satunya adalah politik yang pragmatis dan berlangsung bagaikan kompetisi yang tidak ada habisnya.

"Kelihatannya damai tapi kompetisinya tidak pernah berhenti 24 jam. 24 jam, ini sistem yang melelahkan. Apalagi di pemilu sangat pragmatis, uang menentukan banyak hal dalam perilaku pemilih," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com