Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Kota Yogyakarta Tangkap 4 Orang Pembuang Sampah Sembarangan, Diberi Sanksi Penyitaan KTP

Kompas.com - 27/01/2023, 10:30 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Yogyakarta amankan warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka pun diberi sanksi penyitaan KTP.

Penangkapan warga yang membuang sampah ini berawal dafi razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta pada Kamis (26/1/2026) dini hari.

Dua tim diterjunkan dalam razia ini tim pertama melakukan operasi di sepanjang Jalan Magelang yang berkhir di depan SMAN 4 Yogyakarta. Sedangkan tim kedua melakukan operasi di seputaran kebun binatang Gembira Loka dan Kotagede.

Baca juga: Sanksi Membakar Sampah Sembarangan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto mengatakan operasi ini mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda tersebut, dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan dan sebagainya.

"Mendasar perda tersebut pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Selain itu operasi ini sebagai tindak lanjut terhadap gerakan zero sampah anorganik yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Ia mengungkapkan operasi tersebut sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 24 Januari 2023 lalu.

"Operasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan," bebernya.

Baca juga: Sanksi Buang Sampah Sembarangan dari Dalam Mobil

Pada operasi kali ini, lanjutnya, warga yang tertangkap akan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"KTP kami sita dan nantinya sidang di pengadilan. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," jelasnya.

Selama operasi berlangsung para personel Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil mengamankan empat orang warga yang membuang sampahnya di pinggir jalan.

Baca juga: Pembuang Sampah Sembarangan di Ambon Akan Diberi Sanksi

Saat mereka hendak membuang sampah buang sampah, petugas langsung mendatangi dan menangkapnya.

Dengan adanya operasi tersebut Dody berharap akan memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga nantinya masyarakat dan pemerintah dapat mengatasi permasalahan sampah secara bersama-sama.

"Mari sama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Yogyakarta
DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com