Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs PPID Diskominfo Kabupaten Magelang Diretas Jadi Link Judi Online

Kompas.com - 25/01/2023, 18:36 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diretas menjadi link situs judi online sejak Selasa (24/1/2023). 

Saat ini situs tersebut telah dikarantina oleh tim Diskominfo setempat sebagai upaya pemulihan.

"Setelah dicek ternyata benar (diretas), kami sudah takedown atau karantina dulu supaya tidak bisa diakses publik. Situs judi online sedang gencar ditutup oleh Kominfo, apalagi sesuai UU ITE disebutkan pihak yang sengaja membuka akses judi online bisa kena pidana," terang Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Magelang Noga Nanda Septa, Rabu (25/1/2023). 

Baca juga: Laman UGM Diretas Lagi dengan Tulisan Maaf Website Anda Sedang Tidak Baik-baik Saja Seperti Aku

Noga melanjutkan, pihaknya sedang menganalisa dan mencari kelamahan situs ppid.magelangkab.go.id itu, dengan mode offline.

Pihaknya berupaya untuk meningkatkan keamanan situs agar kejadian serupa tidak terulang. 

"Kami coba menganalisa situs PPID ini, kelemahan apa, lubang atau pintu belakangnya bagaimana. Ibarat rumah, pintu, jendela, kami memastikan aman dan terkunci.  Kami coba lakukan itu dengan SDM yang ada," ucap Noga.

Ketika sudah aman, kata Noga, situs akan segera dibuka kembali setidaknya dalam minggu ini. 

Menurutnya, adanya kejadian ini, ke depan pihaknya merasa perlu kembali melakukan audit sistem informasi dalam cakupan yang lebih besar. Itu karena subdomain juga digunakan sampai tingkat desa.

"Dengan kejadian seperti ini, ke depan kami perlu mempertimbangkan kembali audit sistem informasi, mungkin dalam skup yang lebih besar karena subdomain kami cukup banyak, sampai ke desa" lanjut Noga.

Baca juga: Situs Resmi Pemprov NTT Diretas

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan tim siber Polresta Magelang agar tindak peretasan situs ini dapat ditangani. 

Dijelaskan Noga, tindak peretasan semacam ini bukan lagi persoalan level daerah. Beruntung, peretas tidak meninggalkan pesan khusus namun hanya menutup website dengan link judi online.

"Untuk melacak peretas kami belum sejauh itu. Kami berkomunikasi dengan tim cyber Polresta Magelang," ucap Noga.

Mengutip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, situs PPID berisi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Informasi ini bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib diumumkan secara serta-merta, dan wajib tersedia setiap saat.

Adapun Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Atau, organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

"Website PPID berisi berbagai informasi publik yang bersifat berkala dan serta merta, misal tentang kedaruratan bencana. Website PPID adalah situs wajib dimiliki setiap pemerintah daerah di Indonesia," imbuh Noga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com