"Selanjutnya untuk kendaraan sudah di masukkan ke bengkel, dan lgsung kita ambil di bengkel di wilayah Kalibawang Kulonprogo," kata dia.
Pelaku tidak dalam keadaan terpengaruh minuman alkohol saat menabrak pejalan kaki di Jalan Urip Sumoharjo, tetapi dalam keadaan mengantuk.
Atas perbuatannya FJJ disangkakan pasal 312 Jo 310(4) Jo 310 (3) UU No. 22 tahun 2009. "Namun nanti pastinya setelah kita laksanakan gelar perkara ," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah mobil sedan berwarna silver melakukan tabrak lari di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Akibatnya seorang lansia bernama Parsinah meninggal dunia di tempat.
Baca juga: Pelajar SMA di Probolinggo Jadi Korban Tabrak Lari, Jatuh lalu Meninggal Usai Diserempet Pikap
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan kronologis kejadian tabrak lari terjadi pada Selasa (24/1/2023) pukul 04.30 WIB.
Mobil berwarna silver sampai saat ini belum diketahui nomor polisinya ini melaju di Jalan Urip Sumoharjo dari arah timur ke barat.
"Sesampai di depan Shalimaar Style Textile membentur Pejalan kaki Yang menyeberang jalan dari sisi selatan ke utara, setelah kejadian Kendaraan mobil Jenis Sedan warna silver dan identitas pengemudi tidak teridentifikasi meninggalkan TKP ke arah barat," kata Timbul saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
Lanjut Timbul, korban bernama Parsinah (77) alamat di Iromejan, Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta ini mengalami luka-luka di beberapa bagian seperti mengalami ,pendarahan hidung, cedera kepala berat, close fracture tangan kanan, close fracture kaki kiri, open fracture kaki kanan belakang, kaki lecet-lecet, tangan lecet-lecet, bahu lecet-lecet, meninggal dunia di TKP dan di bawa ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.
"Diduga pengemudi kendaraan mobil Jenis Sedan warna yang nomor polisi yang tidak teridentifikasi saat melaju tidak mengutamakan ppejalan kaki yang menyeberang jalan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.