YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Pasar Godean menggugat Bupati Sleman serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman dengan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Gugatan ini dilayangkan karena tempat transit sementara untuk para pedagang Pasar Godean tidak layak, sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Konsumen yang melayangkan gugatan ini bernama Kunto Wisnu Aji.
Baca juga: Begini Skenario Pembunuhan Berantai Bekasi Cianjur, Ada Tersangka Pura-pura Keracunan
Pengacara Kunto Wisnu Aji, Awang Gatra Padmanaba SH mengatakan, kliennya sering bersepeda, singgah, dan makan di Pasar Godean.
Di akhir Desember 2022 kliennya mendapatkan kabar jika Pasar Godean akan direlokasi.
"Mendapat kabar kalau besok mau direlokasi. Direlokasi di Sidokarto, di Senuko," ujar Awang, Sabtu (21/1/2023).
Setelah mendapat kabar tersebut, kliennya melihat lokasi relokasi sementara. Saat dilihat ternyata lapak pedagang tidak layak.
Lapak pedagang menggunakan tiang bambu dan atapnya dari seng. Lantainya juga tidak di perhalus atau dibuat agar tidak becek saat hujan turun.
"Para pedagang itu menghaluskan sendiri, sehingga di setiap lapak itu kondisi kebersihanya berbeda-beda. Ada yang rapi, ada yang kumuh, bau," ucapnya.
Selain itu, saat hujan, atap lapak pedagang bocor. Bahkan saat hujan deras, air hujan dapat masuk ke dalam ruangan yang kecil tersebut.
Kondisi itu bisa berdampak pada penjualan pedagang dan merugikan. Misal, barang yang dijual seperti jenis makanan bisa rusak dan menjadi tidak higienis.
"Kalau basah, kalau (makanan) melempem, itu kan ada potensi konsumen dirugikan," tuturnya.
Pedagang pun harus mengeluarkan uang untuk menyempurnakan lapak mereka agar aman dari hujan dan nyaman.
Mereka membeli seng, mengeraskan jalan agar tidak becek, dan membuat lantai di lapak mereka dari semen atau papan kayu.
"Kan ada (pedagang) yang habis Rp 500.000, yang termahal habis Rp 4 juta," urainya.