KOMPAS.com - Polisi telah menangkap 7 orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) di Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, para anggota LSM BPPI ini terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangkaa kasus pemerkosaan remaja 15 tahun.
Modusnya, kata Kapolda Jateng, menyelesaikan kasus pemerkosaan secara damai.
Baca juga: Anggota LSM Ditangkap Damaikan Kasus Perkosaan di Brebes, Ganjar: Sudah Ditangani Polisi
"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," tegas Kapolda Jateng dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Keluarga Tersangka Kasus Pemerkosaan di Brebes Laporkan LSM ke Polisi, Diduga Lakukan Pemerasan
Ketujuh tersangka itu adalah ES (36), WS (40), AS (42) , BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).
Sementara itu, polisi masih memburu dua anggota LSM yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DP0," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Jumat (20/1/2023).
"Lebih baik beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," tambahnya.
Baca juga: Pembunuh Iwan Boedi Belum Terungkap hingga Penghujung 2022, Ini Penjelasan Kapolda Jateng
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu keluarga tersangka bernama Karyoto, melaporkan LSM BPPI atas dugaan penipuan dan pemerasan.
Karyoto mengaku didatangi anggota LSM BPPI dan meminta uang Rp 200 juta untuk uang damai dengan korban.
"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu. Kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," pungkasnya.
Lalu Karyoto mencoba menawar Rp 70 juta. Pihak LSM BPPI pun menerima tawaran itu dan minta segera diberikan.
Setelah uang diberikan, Karyoto menyebut bahwa keluarga korban hanya diberi sebesar Rp 30 juta dan sisanya untuk LSM.
"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp 30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, Kadus hingga Kepala Desa," terang Karyoto.
Sementara itu, Ketua RT setempat Tarmudi (50) mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut sempar didamaikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.