YOGYAKARTA, KOMPAS.com - WRL (23), seorang mahasiswi asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi. Sementara pacar WRL dipastikan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Pacar pelaku tidak ditetapkan menjadi tersangka dikarenakan hingga sejauh ini tidak terlibat dalam pembuangan bayi malang tersebut," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dihubungi melalui telepon Jumat (20/1/2023).
Disinggung mengenai apakah akan diperiksa atau tidak, Jeffry belum mengetahui secara detail.
"Belum ada informasi," kata dia.
Baca juga: Usai Buang Bayi di Bak Sampah, Mahasiswi Asal NTB Ini Jalan-jalan ke Malioboro
Jeffry mengatakan, bayi WRL ditemukan warga pada Desember 2022 lalu.
"Kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP," kata dia.
Sebelumnya, Polisi mengangkap WLR (23) seorang mahasiswi asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) karerna membuang bayi di tempat sampah. Mahasiswi ini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto mengatakan, peristiwa ini bermula saat warga menemukan mayat bayi perempuan di bak sampah Padukuhan Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu (28/12/2022).
Polisi yang mendapatkan laporan warga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian menelusuri kos hingga klinik persalinan.
"Di tempat persalinan nihil dan setelah mencari di kos-kosan ada satu penghuni kos menaruh curiga terhadap teman kosnya yang sering menggunakan sarung tidur," kata Suyanto dalam rilis tertulis diterima Rabu (18/1/2023).
Suyanto mengatakan dari penelusuran mengarah ke WLR dan berhasil mengamankannya di sebuah Kos di Kabupaten Sleman Senin (16/1/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, Polisi menyita barang bukti berupa tas plastik warna merah, kain warna hitam, kaus oblong berwarna merah, kerudung warna hitam, kain sarung berwarna coklat dan gunting.
"WLR ini berstatus pelajar/mahasiswa, dari keterangan awal WLR melahirkan sendiri di kamar mandi luar kosan," kata Suyanto.
Dikatakannya, setelah melahirkan bayinya sempat menangis lalu terdiam.
"Karena itu belum bisa disimpulkan bayi itu matinya karena apa," kata dia.
Bayi perempuan itu langsung dibuang ke bak sampah, sementara WLR sempat jalan-jalan ke Malioboro.
Baca juga: Warga Palembang Geger Temukan Janin Bayi di Bawah Pohon Pepaya, Dikira Bangkai Kucing
"Setelah membuang itu (bayi) WLR sempat kembali ke kosan untuk istirahat sebentar lalu ke Malioboro dan akhirnya ke Sleman," kata Suyanto.
WLR kepada polisi mengatakan dirinya melahirkan sendiri karena malu kepada teman kos, dan membuang bayi karena takut ketahuan sama orang tuanya karena masih kuliah.
"Prosesnya sakit tapi mau bagaimana lagi, mau kasih tahu teman juga malu," kata WLR.
Dia mengaku hamil karena hubungan dengan pacarnya yang saat ini di NTB. Namun saat mengetahui dirinya hamil, sang pacar memblokir kontak.
"Saya bilang karena usia (kandungan) sudah 8 bulan. Sampai sekarang rasanya sedih,"kata dia.
Polisi menjerat Pasal 306 ayat 2 KUHP juncto Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.