Bayi perempuan itu langsung dibuang ke bak sampah, sementara WLR sempat jalan-jalan ke Malioboro.
Baca juga: Warga Palembang Geger Temukan Janin Bayi di Bawah Pohon Pepaya, Dikira Bangkai Kucing
"Setelah membuang itu (bayi) WLR sempat kembali ke kosan untuk istirahat sebentar lalu ke Malioboro dan akhirnya ke Sleman," kata Suyanto.
WLR kepada polisi mengatakan dirinya melahirkan sendiri karena malu kepada teman kos, dan membuang bayi karena takut ketahuan sama orang tuanya karena masih kuliah.
"Prosesnya sakit tapi mau bagaimana lagi, mau kasih tahu teman juga malu," kata WLR.
Dia mengaku hamil karena hubungan dengan pacarnya yang saat ini di NTB. Namun saat mengetahui dirinya hamil, sang pacar memblokir kontak.
"Saya bilang karena usia (kandungan) sudah 8 bulan. Sampai sekarang rasanya sedih,"kata dia.
Polisi menjerat Pasal 306 ayat 2 KUHP juncto Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.