PURWOREJO, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas kembali terjadi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Kali ini korbannya adalah B (38) yang diduga dicabuli oleh tetangganya sendiri.
Terduga pelaku diketahui adalah ST (60) yang merupakan tetangga korban. Meski sudah berumur, tersangka tega mencabuli korban yang mengalami keterbelakangan mental.
Baca juga: Dukun Cabul Bermodus Ritual Buang Sial, Korban Diminta Pakai Sarung dan Nonton Film Porno
Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni mengatakan, akibat perbuatannya, ST yang nerupakan warga Kecamatan Bener ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo.
"ST diduga melakukan persetubuhan terhadap B (38) tetangganya pada hari Jumat (30/12/2022) di salah satu desa di Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo," kata Yuli pada keterangan resminya yang diterima pada Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Sedang Bekerja, Tukang Bangunan Malah Berbuat Cabul terhadap 3 Siswa SD di Purwokerto
Yuli Monasoni mengatakan walaupun korban sudah berumur 38 tahun, namun korban memiliki keterbelakangan mental dan fisik sejak kecil.
Kelemahan itulah yang dimanfaatkan ST untuk melakukan aksinya di rumah korban saat kondisi rumah sepi.
"Di tempat kejadian perkara korban dalam keadaan sendiri di rumahnya," kata dia.
Kejadian persetubuhan ini terungkap ketika orangtua korban S pulang dari takziah melihat sepeda motor ST berada dihalaman rumahnya. Dengan perasan curiga kemudian S masuk rumah lewat belakang dan melihat ST sedang menindih korban di atas lantai.
Melihat kejadian yang tidak menyenangkan tersebut akhirnya orangtua korban pun langsung meneriaki ST hingga terdengar tetangga sekitar.
"Mengetahui ada orang lain, ST pun langsung berdiri dan membenarkan celana yang sudah melorot dan langsung meninggalkan tempat kejadian perkara," kata Kasi Humas Polres Purworejo ini.
Atas kejadian tersebut orang tua korbanpun melaporkan ke Polres Purworejo, setelah dilakukan penyelidikan dan bukti yang permulaan yang cukup, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan upaya penangkapan paksa pada Jum at (13/01) kepada pelaku.
"ST ini melakukan perbuatannya saat rumah korban dalam keadaan sepi , Ibunya saat itu pergi takziah sementara bapaknya saat itu berada di kebun," tambah Kasi Humas.
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah celana dalam warna krem, 1 buah celana pendek warna biru tua, 1 buah daster warna coklat, 1 buah kaos berkerah warna abu-abu, 1 buah celana pendek warna merah 1 buah celana panjang warna hitam.
"Saat ini ST sudah ditahan di rumah tahanan Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ST disangkakan melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.