PURWOREJO, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas kembali terjadi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Kali ini korbannya adalah B (38) yang diduga dicabuli oleh tetangganya sendiri.
Terduga pelaku diketahui adalah ST (60) yang merupakan tetangga korban. Meski sudah berumur, tersangka tega mencabuli korban yang mengalami keterbelakangan mental.
Baca juga: Dukun Cabul Bermodus Ritual Buang Sial, Korban Diminta Pakai Sarung dan Nonton Film Porno
Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni mengatakan, akibat perbuatannya, ST yang nerupakan warga Kecamatan Bener ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo.
"ST diduga melakukan persetubuhan terhadap B (38) tetangganya pada hari Jumat (30/12/2022) di salah satu desa di Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo," kata Yuli pada keterangan resminya yang diterima pada Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Sedang Bekerja, Tukang Bangunan Malah Berbuat Cabul terhadap 3 Siswa SD di Purwokerto
Yuli Monasoni mengatakan walaupun korban sudah berumur 38 tahun, namun korban memiliki keterbelakangan mental dan fisik sejak kecil.
Kelemahan itulah yang dimanfaatkan ST untuk melakukan aksinya di rumah korban saat kondisi rumah sepi.
"Di tempat kejadian perkara korban dalam keadaan sendiri di rumahnya," kata dia.
Kejadian persetubuhan ini terungkap ketika orangtua korban S pulang dari takziah melihat sepeda motor ST berada dihalaman rumahnya. Dengan perasan curiga kemudian S masuk rumah lewat belakang dan melihat ST sedang menindih korban di atas lantai.
Melihat kejadian yang tidak menyenangkan tersebut akhirnya orangtua korban pun langsung meneriaki ST hingga terdengar tetangga sekitar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.