Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Pendanaan Pendidikan DIY Jadi Polemik, Orangtua Siswa Khawatir Bayar Uang Bulanan

Kompas.com - 19/01/2023, 21:27 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

"Apalagi dana nonpemerintahan, ini tidak bisa diaudit Irda (inspektorat daerah), BPK, atau auditor pemerintah lain jadi dikhawatirkan disalahgunaan oknum," katanya.

Sedangkan orangtua lain berinisial P juga menyampaian hal senada. Menurut dia jika nanti raperda disahkan maka dapat membatasi akses pendidikan bagi masyarakat.

"Kalau diminta bayar dan wajib justru membatasi akses. Apalagi kalau itu sekolah negeri," kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya menjelaskan sumbangan hanya diperbolehkan dilakukan oleh komite sekolah. Sedangkan pungutan dilakukan sekolah.

Baca juga: Ombudsman Papua Barat: Raperda yang Diserahkan ke Kemendagri Berpotensi Malaadministrasi

"Cara pengaturannya pungutan hanya untuk menutup selisih pembiayaan yang tertuang pada APBS (anggaran pendapatan dan belanja sekolah). Misalnya dalam APBS itu kan ada sumber masukan dari BOS berapa, APBD berapa. Kemudian rencana belanja seperti apa tentu ada selisih. Nah di situ mungkin bisa melakukan pungutan walaupun kita buat ketentuan," jelas dia.

Dia menegaskan biasa operasional sekolah ada batasannya. Disdikpora DIY telah melakukan kajian soal operasional sekolah untuk SMA jurusan IPA Rp 4,9 juta per siswa per tahun. Sedangkan untuk IPS RP 4,8 juta per siswa per tahun. Sementara SMK teknik Rp 5,6 juta, non teknik Rp 5,2 juta.

"Kita hitung kemampuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk sekolah negeri. Katakanlah, kemampuan pemerintah pusat Rp 1,6 juta, kemudian pemerintah daerah untuk SMA Rp 2,1 juta, kita tambahkan. Berarti Rp 3,7 juta. Kebutuhan maksimal IPS kan Rp 4,8. Itu ada selisih tetapi kita lihat dalam APBS-nya seperti apa tidak lebih dari itu," paparnya.

Menurut Didik dengan adanya aturan ini sekolah tidak bisa sembarangan melakukan pungutan kepada orangtua. Ia menambahkan APBS juga disahkan melalui Disdikpora DIY.

"Enggak bisa (bebas melakukan pungutan), kalau di SD dan SMP sudah ada aturan bahwa tidak boleh ada pungutan," kata dia.

Lanjut Didik siswa dengan latar belakang ekonomi tidak mampu harus dibebaskan dari pungutan tersebut.

"Siswa dengan latar belakang tidak mampu harus dibebaskan dari pungutan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Yogyakarta
Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Yogyakarta
Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com