YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kisah perjuangan RNF atau R, mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam meminta penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) viral di media sosial.
Mahasiswi asal Purbalingga ini berjuang meminta penurunan nominal UKT karena mengalami kesulitan secara finansial.
Hingga meninggal dunia pada 9 Maret 2022 karena sakit, RNF tidak mendapatkan penurunan nominal UKT yang signifikan.
Baca juga: Mahasiswi UNY dari Keluarga Miskin di Purbalingga Ini Meninggal Saat Perjuangkan Keringanan UKT
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto mengatakan, RNF mengambil cuti dua semester.
"Almarhumah ini kan cuti dua semester, belum tentu loh wafatnya karena mikir UKT karena dia posisi cuti kena hipertensi, bahkan bayar yang semester dua itu dibantu oleh pimpinan, akademik," ujar Rektor UNY Sumaryanto saat dihubungi, Jumat (13/01/2023).
Uang Kuliah Tunggal (UKT) RNF sejak masuk sebesar Rp 3,14 juta. Nominal tersebut masuk dalam UKT golongan IV.
Kemudian, RNF mengajukan keringanan. Pengajuan tersebut diterima, namun penurunanya tidak signifikan.
Nominal UKT hanya turun sebesar Rp 600 ribu untuk semester 2. Sehingga, UKT-nya hanya turun satu golongan saja yakni golongan III.
Sumaryanto menuturkan, penurunan bisa sampai golongan terendah yakni UKT Rp 500 ribu per semester. Jadi dimungkinkan turun bisa lebih dari satu golongan.
Penurunan tersebut bisa diberikan ketika mahasiswa yang mengajukan permohonan disertai dengan bukti-bukti yang valid.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.