Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Pelecehan Atlet Berprestasi Bantul Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kompas.com - 13/01/2023, 16:52 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Polisi belum menahan tersangka dugaan pencabulan atlet berprestasi di Bantul, DI Yogyakarta. Saat ini masih proses pemeriksaan kepada tersangka yakni AS (28).

"Dalam pemeriksaan, kalau penahanan belum dilakukan," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada wartawan di Bantul Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Pelatih yang Diduga Lecehkan Atlet Berprestasi Bantul Terancam 12 Tahun Penjara

Dikatakannya, AS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Sehingga masih dianggap kooperatif dan belum dilakukan penahanan.

"Kooperatif. Jadi ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang bersangkutan hadir," kata dia.

Polisi menjerat AS (28) tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap atlet berprestasi A (18) di Bantul, DI Yogyakarta, dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ini pertama kalinya kami menerapkan UU TPKS. Kepada tersangka disangkakan Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan kepada wartawan di Mapolres Bantul Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Atlet Berprestasi di Bantul Mengaku Dilecehkan Pelatih, Korban Sampai Depresi

Dijelaskannya, pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak pekan lalu, setelah kasus ini dinaikkan tahap penyidikan sebelumnya.

Diakui Ihsan, untuk mengusut kasus ini memerlukan proses panjang, karena harus melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi ahli.

"Memang agak lama karena perlu keterangan saksi ahli, khususnya psikologi. Apalagi tidak ada saksi saat kejadian tersebut. Jadi perlu assessment untuk kasus kekerasan seksual ini," kata dia.

Ihsan mengatakan, pihaknya akan memanggil AS pada pekan depan, dan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan terhadap A.

"Rencana pekan depan kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, dan nanti dalam waktu dekat akan kami rilis," kata dia.

Sebelumnya, Polres Bantul, DI Yogyakarta, menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet berprestasi inisial A (18).

"Setelah gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup kita sudah menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu Setio Aji saat dihubungi wartawan Senin (26/12/2022).

Dijelaskannya, alat bukti yang dianggap cukup untuk menersangkakan AS adalah keterangan sejumlah saksi dan korban hingga keterangan ahli pidana dan ahli psikologi. Polisi juga sudah mengantongi keterangan AS.

Perlu diketahui, Seorang atlet asal Bantul, melaporakan pelatihnya terkait dugaan kekerasan seksual beberapa bulan lalu. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com