YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberdayakan Satpol PP dan Linmas untuk melakukan penjagaan di depo sampah. Hal ini dilakuka pasca-keluarnya Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pembuangan sampah anorganik.
Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi mengatakan di setiap depo sampah tidak hanya dijaga oleh Satpol PP Kota Yogyakarta tetapi juga linmas. Diketahui, total depo sampah di Kota Yogyakarta sebanyak 14.
"Nggih (iya) Kan Pol PP tidak hanya di kota tapi juga Linmas di keluarahan di Kemantren juga ada kita berdayakan itu," ujar Sumadi, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Warga Baubau Ubah Sampah Jadi Kursi Senilai Jutaan Rupiah
Sumadi menambahkan proses sosialisasi soal larangan pembuangan sampah anorganik sudah dijalankan. Sementara saat ini sedang dalam proses uji coba penerapan aturan ini.
"Sosialisasi sudah, kita uji coba sampai bulan depan. Kita lihat paling tidak memberikan edukasi tentang pentingnya pemilahan sampah," ujar dia.
Jika sampai bulan depan masih ditemukan warga yang tetap nekat membuang sampah anorganik di depo maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Ya kita kan punya perda penegakkan pengelolaan sampah ada kan itu ada sanksinya itu kita penegakkan, sanksi berupa peringatan sampai denda," ujarnya.
Tidak hanya sanksi, warga atau badan usaha yang telah melakukan pemilhan sampah secara mandiri akan mendapatkan penghargaan atau insentif. Hal ini tertuang Pada Perda No.1/2022 tentang Perubahan atas Perda Kota Yogyakarta No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Insentif yang dimaksud dalam perda tersebut berupa pemberian subsidi atau pemberian penghargaan.
Pantauan Kompas.com di depo sampah Mandala Krida dipasang sepanduk yang bertuliskan 'Mulai bulan Januari 2023 Depi ini hanya menerima sampah organik'.
Namun, di depo masih banyak sampah plastik yang ditumpuk di sebelah truk pengangkut sampah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.