Awalnya ada empat orang yang ditangkap. Namun satu orang dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam penganiayaan maupun pengerusakan fasilitas sekolah.
"Satu orang yang kita amankan tidak melakukan pengeroyokan maupun pengrusakan di lokasi. Jadi dia hanya diajak kemudian dia hanya melihat, itu pun juga posisinya di luar jadi awalnya tidak tahu-menahu terkait rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh para pelaku," urainya.
Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan ada satu pelaku lagi berinisial G saat ini masih dalam pencarian.
"Pasal yang kita sangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, SMA Bopkri 1 yang berada di Jalan Wardani No.2 Kotabaru, Kota Yogyakarta Dirusak oleh sekelompok orang tak dikenal pada hari Sabtu (24/12/2022) pukul 04.30.
Tak hanya merusak sekolah, kelompok tak dikenal juga menganiaya petugas pengamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.