YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang di kawasan Jalan Perwakilan Malioboro Kota Yogyakarta merasa menjadi korban pascadisegelnya kawasan pertokoan tersebut.
Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan Adi Kusuma menyampaikan, ia dan para pedagang lainnya merasa menjadi korban karena selama ini dirinya dan pedagang lain menyewa toko di Jalan Perwakilan.
Lanjut Adi, kekancingan atau surat izin dari keraton memang sudah habis sejak 22 tahun lalu tepatnya di tahun 2000.
Baca juga: Kawasan Pertokoan Jalan Perwakilan Malioboro Disegel, Pedagang: Barang Kami Masih di Dalam
Namun, selama 22 tahun tidak ada komunikasi lebih lanjut antara pihak Keraton Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta, maupun Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selama tidak ada komunikasi tersebut ia menyewa kepada pihak yang mengaku memiliki surat perpanjangan kekancingan di kawasan ini.
"Memang kekancingan di sini sudah habis tapi ada pihak kedua yang mengatas namakan kami masih mempunyai kekancingan yang khusus dan itu disewakan. Jadi baru terbongkar juga kemarin ini," katanya saat ditemui di Jalan Perwakilan, Kamis (5/1/2023).
Dirinya bersama pedagang lain juga siap untuk bertemu dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk membeberkan bukti-bukti yang mereka miliki.
"Ya kami siap, dan di sini sebenarnya kami sudah selalu memberikan bukti secara data secara konkrit itu saya sudah memberikan bahwa ada sewa menyewa di sini bahkan ada kuitansi dan yang lain itu ada," jelasnya.
Baca juga: Sultan Sebut Pedagang di Jalan Perwakilan Malioboro Ilegal
Selama ini, saat bertemu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk sosialisasi, dia dan kawan-kawan telah membawa bukti-bukti tersebut tetapi tetap tak digubris oleh Pemkot Yogyakarta.
"Enggak tahu kenapa kok atas (atasan) mereka enggak tahu padahal setiap kami itu ketemu itu semua bukti sudah kami berikan. Ke pemkot, instansi yang selalu datang ke kami, jadi harusnya semua punya," papar dia.
Adi beserta pengusaha di Jalan Perwakilan mempertanyakan mengapa sejak tahun 2000 tidak ada pengawasan setelah kekancingan dinyatakan habis.
"Kan harusnya ada pengawasan sejak tahun 2000 habis, tapi ini bisa terjadi tuh apakah ini salah kita sendiri atau kami harus kemana," ucap dia.
"Ya kami merasa jadi korban. Makanya kami harus ke mana, untuk bukti dan yang lain sudah kami siapkan dan mereka sudah terima kok, pemkot sudah tahu," imbuh dia.
Ke depan, ia bersama rekan pedagang lain belum berpikir untuk mengambil langkah hukum kepada pihak yang mengaku memiliki perpanjangan kekancingan dari Keraton Yogyakarta.
"Jadi sampai saat ini sebenarnya kami sendiri tidak ingin melakukan upaya hukum, kami sebenarnya cuma pengen mendapat yang terbaik," kata dia.