Sejak 2021, DDS meminta uang ayah dan ibunya hingga Rp 400 juta untuk berinvestasi.
"Uangnya dari orangtua, (mengaku) buat investasi Rp 400 juta. Tapi hanya sedikit yang dipakai investasi, sebagian lagi buat yang lain," aku DDS yang ternyata pengangguran itu.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun mengatakan tersangka kooperatif selama menjalani penyidikan di Mapolresta Magelang. DDS disebut punya kejiwaan yang stabil karena mampu berkomunikasi dengan baik dan lancar dihadapan penyidik.
"Saat kami wawancara, interogasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan lancar dalam hal memberikan jawaban, menerangkan kronologis secara detail sehingga dengan gambaran seperti itu mengambarkan yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," ucap Sajarod.
Sajarod menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KHUP tentang pembuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau mati.
Sekitar 3 pekan setelah peristiwa itu, tersangka DDS menjalani rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan berencana TKP pada 19 Desember 2022.
Sebanyak 17 adegan yang diperagakan oleh DDS, mulai dari perencanaan sampai eksekusi.
Termasuk ketika DDS melakukan percobaan pembunuhan menggunakan racun arsenik terhadap kedua orangtua dan kakaknya.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran terkait peristiwa rangkaian pembunuhan yang dilakukan DDS.
Penyidik menyebut tidak ada perbedaan yang signifikan antara adegan rekonstruksi dengan aksi DDS pada saat kejadian.
Hal itu juga sesuai dengan keterangan yang disampaikan DDS kepada penyidik.
Rekonstruksi juga dihadiri oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, asisten rumah tangga (ART), anak ART keluarga korban, dan warga yang membantu mengangkat tubuh korban.
Setelah rekonstruksi, proses selanjutnya adalah melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Polresta Magelang menargetkan awal tahun 2023 berkas sudah lengkap (P21).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.