Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Motor Keliling Pakai Ojol Cari Sasaran, Terungkap Saat Barangnya Dijual Online

Kompas.com - 20/12/2022, 18:09 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor dengan modus mencari sasaran naik ojek online. Petugas Polsek Piyungan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mengamankan pelaku dan penadah hasil pencurian.

Polisi mengamankan SA (29), warga Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. Polisi juga mengamankan R (37) warga Kalurahan Pendowoharjo, Bantul sebagai penadah sepeda motor.

Kapolsek Piyungan Kompol Sugihartono menyampaikan, kasus ini bermula saat korban MF (21), warga Padukuhan Banyakan II Rt 02 Sitimulyo, Piyungan, Bantul, memarkirkan sepeda motor Honda Beat Nopol AB 3475 XZ di garasi rumah.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencurian dan Penganiayaan di Keraton Solo, Polisi: Bakal Klarifikasi, Tidak Mau Menduga-duga

Namun saat itu korban tidak mengunci garasi pada Sabtu, 10 Desember 2022.

"Keesokan harinya (Minggu 11 Desember 2022) saat bangun tidur sekitar jam 03.00 WIB melihat sepeda motor Honda Beat yang ditaruh di garasi sudah hilang," kata Sugihartono dalam keterangan tertulis Selasa (20/12/2022).

Korban melaporkan ke Polesek Piyungan, berbekal informasi dan dibantu dari Team Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan. Diketahui sepeda motor yang dijual di forum jual beli di Facebook oleh R, mirip motor yang hilang.

Polisi akhirnya mengamankan R, dan selanjutnya mengamankan SA sebagai pelaku pencurian pada 11 Desember 2022. 

Dari keterangan tersangka SA, modus yang dilakukan yakni mencari sasaran dengan menggunakan ojek online. SA kemudian turun dan masuk ke Padukuhan Banyakan II untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil.

"Kebetulan ada garasi yang pintunya terbuka yang di dalamnya ada sepeda motor Honda Beat yang tidak dikunci stang," kata Sugihartono.

Baca juga: Model Asal Polandia Jadi Korban Pencurian di Bali, Kerugian Rp 38 Juta

Kemudian sepeda motor didorong sampai keluar kampung sampai bisa dibawa pulang dari lokasi tempat kejadian pencurian. Setelah itu sepeda motor Honda Beat dijual.

Sugihartono mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan sepeda motor yang sudah ditempel nomor polisi palasu, dan STNK asli. Selain itu kunci obeng.

SA dijerat pasal Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP, dan R dijerat pasal Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP.

Baca juga: Kasus Pencurian Sejumlah SD di Jombang, Komplotan Pencuri Ditangkap di Pasuruan

Kasi humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menambahkan, R memiliki profesi jual beli kendaraan, dan sudah menjual lebih dari 10 kendaraan.

Untuk SA mengaku sudah melakukan pencurian di empat tempat di wilayah hukum Polsek Berbah, Sleman, dan satu lokasi di wilayah Polsek Bantul,

Pihaknya mengimbau kepada warga untuk berhati-hati dalam memarkir kendaraanya agar tidak menjadi korban pencurian. Polisi tetap melakukan patroli secara rutin mencegah terjadinya kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com