YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Natal dan tahun baru Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta melakukan pemeriksaan peredaran daging di beberapa pasar tradisional. Hasilnya, Pemkot menemukan ada delapan pedagang yang tidak melengkapi surat-surat distribusi daging ternak.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Imam Nurwahid mengatakan pemeriksaan dilakukan di beberapa pasar seperti Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, Pasar Sentul, dan Pasar Kotagede.
Imam menambahkan kegiatan tersebut dilakukan sebagai penegakkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging.
Baca juga: Nataru, Anak Usia 6-12 Tahun yang Belum Vaksin Covid-19 Bisa Naik Kereta Api
"Hasil monitoring tersebut ditemukan delapan pedagang yang terkena razia yustisi terkait dengan pemeriksaan daging, pedagang tersebut tidak melakukan pemeriksaan daging sebelum diedarkan di Kota Yogyakarta," bebernya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/12/2022).
Imam menambahkan pedagang wajib melengkapi sejumlah perizinan sebelum menjual daging ke pasar tradisional. Perizinan seperti surat herkuring dan surat kesehatan hewan dari daerah asal.
Tak hanya memeriksa surat-surat perizinan, pada kesempatan kali ini petugas juga melakukan uji secara langsung di lapak penggilingan daging sapi dengan menggunakan rapid test species.
"Untuk daging ayam, juga dilakukan uji cepat durante di lokasi. Alhamdulillah tidak ditemukan kasus pada daging ayam," ujarnya.
Menurut Imam, kegiatan operasi gabungan pengawasan pangan tersebut rutin dilakukan setiap hari oleh petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Hanya saja, menjelang Natal dan Tahun Baru permintaan masyarakat untuk daging sapi meningkat. Maaka kegiatan pengawasan dilakukan lebih intensif dalam bentuk operasi gabungan.
"Operasi gabungan merupakan upaya untuk memberikan jaminan bahwa produk pangan yang dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang sehat layak konsumsi dengan standar mutu yang terjamin," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.