YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan UM (19), seorang mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara, karena diduga menyebarkan berita bohong menjadi korban perampasan atau pembegalan di Padukuhan Kersan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Sabtu (17/12/2022) malam.
Berita bohong ini dilakukan karena UM kalah taruhan atau judi online.
"UM mengaku karena ikut judi online. Kami lebih ke laporan palsunya. Karena itu (alasan kalah judi) hanya sebagai alasan pelaku," kata Kasi humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana saat dikonfirmasi Senin (19/12/2022).
Baca juga: Investasi Bodong, Pelaku Gunakan Uang Korban untuk Bayar Utang Orangtua yang Kalah Judi Online
Dikatakannya, kasus ini bermula petugas Polsek Kasihan, mendapatkan telepon dari warga yang menginformasikan ada korban perempasan di Padukuhan Kersan. Sabtu (17/12/2022) malam.
Dari informasi itu, kemudian petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk melakukan pemeriksaan terhadap UM yang mengaku sebagai korban kejahatan.
UM mengaku menjadi korban pembegalan barang berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah Laptop, satu buah gawai, dan satu buah dompet yang berisi surat-surat pribadi.
"Namun dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, diduga adanya kejanggalan pada laporan kejadian pembegalan tersebut," kata Jeffry dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (18/12/2022).
Petugas yang curiga dengan keterangan UM melakukan interograsi secara intensif. Akhirnya mahasiswa itu mengakui kejadian pembegalan atau perampasan itu sebenarnya tidak ada.
Adapun barang-barang berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah gawao, dan satu buah dompet yang berisi surat-surat pribadinya disimpan atau disembunyikan oleh UM.
"Sedangkan dua buah Laptop yang katanya ikut dirampas, ternyata digadaikan oleh UM di salah satu tempat gadai yang ada di Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta," kata dia.
Jeffry mengatakan, motif UM melakukan perbuatan tersebut dengan harapan supaya bisa mendapatkan uang untuk membayar hutang-hutangnya, karena kalah taruhan. Di samping itu, ia juga takut diketahui oleh orangtuanya karena ikut taruhan.
Berita bohong UM yang mengaku jadi korban begal tersebut sempat beredar di media sosial. "UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Jeffry.
UM bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.