YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta akan diumumkan besok Selasa (7/12/2022), sesuai dengan batas akhir pengumuman UMK 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, masukan dari tiap-tiap kabupaten dan kota terkait dengan UMK sudah diterima oleh Gubernur DIY.
"Surat sudah masuk, maka itu masuk di draft surat keputusan gubernur. Nah surat keputusan gubernurnya baru akan keluar besok," kata Aji, Senin (6/12/2022).
Baca juga: Daftar Daerah yang Telah Menetapkan UMK 2023, Mana Saja?
Namun dirinya enggan menyampaikan berapa kenaikan UMK di kabupaten dan kota di DI Yogyakarta. Nantinya kenaikan UMK akan diumumkan secara serentak pada 7 Desember 2022.
Aji menegaskan bahwa UMK 2023 di kabupaten dan kota dipastikan naik. "Ah enggak boleh (umumkan sekarang), naiklah tulisannya kenaikan UMK. Kalau keluar sekarang besok enggak kejutan," kata dia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion menjelaskan, pengumuman pada 7 Desember 2022 sudah sesuai dengan Permenaker yang berlaku saat ini.
"Bukan diundur, hari akhir tanggal 7 Desember sesuai dengan Permenaker," ucap dia.
Terkait nominalnya ia juga enggan membeberkannya. "Besok saja kita bersepakat besok," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen.
Baca juga: Pemkab Bima Usulkan UMK Rp 2,4 Juta, Naik 7,19 Persen
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan, UMP telah diputuskan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) pada 28 November 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.