Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DI Yogyakarta Pastikan UMK Naik, Pengumumannya Besok

Kompas.com - 06/12/2022, 14:44 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta akan diumumkan besok Selasa (7/12/2022), sesuai dengan batas akhir pengumuman UMK 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, masukan dari tiap-tiap kabupaten dan kota terkait dengan UMK sudah diterima oleh Gubernur DIY.

"Surat sudah masuk, maka itu masuk di draft surat keputusan gubernur. Nah surat keputusan gubernurnya baru akan keluar besok," kata Aji, Senin (6/12/2022).

Baca juga: Daftar Daerah yang Telah Menetapkan UMK 2023, Mana Saja?

Namun dirinya enggan menyampaikan berapa kenaikan UMK di kabupaten dan kota di DI Yogyakarta. Nantinya kenaikan UMK akan diumumkan secara serentak pada 7 Desember 2022.

Aji menegaskan bahwa UMK 2023 di kabupaten dan kota dipastikan naik. "Ah enggak boleh (umumkan sekarang), naiklah tulisannya kenaikan UMK. Kalau keluar sekarang besok enggak kejutan," kata dia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion menjelaskan, pengumuman pada 7 Desember 2022 sudah sesuai dengan Permenaker yang berlaku saat ini.

"Bukan diundur, hari akhir tanggal 7 Desember sesuai dengan Permenaker," ucap dia.

Terkait nominalnya ia juga enggan membeberkannya. "Besok saja kita bersepakat besok," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen.

Baca juga: Pemkab Bima Usulkan UMK Rp 2,4 Juta, Naik 7,19 Persen

Pelaksana Harian (Plh) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan, UMP telah diputuskan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) pada 28 November 2022.

Dia menambahkan UMP merupakan jaring pengaman sosial dan sudah ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat pada tanggal 7 Desember diumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

"Pertimbangan UMP 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku, berbagai pertimbangan salah satunya data BPS pertumbuhan ekonomi, kemduian laju inflasi dan ada koefisien-koefisien," ujar dia di Gedong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, dengan menggunakan mekanisme tersebut maka UMP 2023 DIy ditetapkan sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen dari UMP 2022.

"UMP ditetapkan dengan rekomendasi dewan pengupahan, ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39 atau 7,65 persen, atau sebesar Rp 140.866,86 persen," kata dia.

Baca juga: UMK Se-Bali Ditetapkan, Perusahaan Tak Patuh Bisa Dipidana

Menurut Beny kenaikan UMP DIY pada 2023 termasuk signifikan jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di DI Yogyakarta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menambahkan penentuan kenaikan UMP DIY berdasarkan aturan pengupahan yang berlaku. Aturan pengupahan ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Perhitungannya kami melaksanakan arahan pemerintah pusat dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas," jelas Aria.

Disinggung apakah ada penangguhan bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi UMP, Aria belum meu berbicara banyak terkait ini. Namun, ia memastikan hal itu akan disampaikan saat pengumuman UMK pada 7 Desember mendatang.

"Hari ini ditetapkan adalah UMP oleh gubernur itu yang saya sampaikan jadi acuan batas minimal atau upah minimal, ada usulan penetapan di UMK sehingga yang berlaku UMK yang akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 7 desmeber nanti saat pengumuman UMK saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Yogyakarta
3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

Yogyakarta
13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com