Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah SD di Kulon Progo Disetubuhi Pemuda 32 Tahun yang Baru Kenal Lewat WhatsApp

Kompas.com - 05/12/2022, 18:19 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com –Seorang bocah usia pelajar sekolah dasar jadi korban pencabulan seorang pemuda FS (32) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

FS  menyetubuhi berulang kali MP (12) asal Kalurahan Bojong, Kapanewon (kecamatan) Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi masih menangani kasus ini.

Baca juga: Guru Lihat Unggahan Foto Mesra Siswinya di WhatsApp, Aksi Persetubuhan di Nunukan Terbongkar

“Benar telah terjadi dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” kata Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Dwi Wijayanto melalui pesan, Senin (5/12/2012).

FS dan MP tidak saling kenal. Keduanya masuk ke sebuah grup WhatsApp.

Dari grup itu, FS mendapat nomor ponsel MP dan berkenalan secara langsung. Perkenalan berlanjut dengan pertemuan tatap muka di Kalurahan Pleret, Kapanewon Kokap, pada Juli 2022.

FS mengajak MP naik mobil jalan-jalan hingga ke Waduk Sermo. Korban bahkan diberi Rp 200.000.

Sejak itu, mereka bertemu kembali beberapa kali. Namun, kali ini FS berbuat cabul.

Pada Oktober 2022, FS bertemu MP pukul 08.00 WIB. Ia mengajak jalan gadis itu hingga ke sebuah hotel di Kulon Progo. Di sana, FS menyetubuhi MP dan anak ini diberi imbalan uang Rp 200.000.

Pada 19 November 2022, MP bertemu FS lagi. Kali ini mereka ke sebuah hotel di Magelang. Di situ, FS menyetubuhi MP berulang kali. Ia juga memberi MP uang Rp 200.000 dan sejumlah barang, seperti kaos, sandal hingga kerudung.

“Di sini tersangka menyetubuhi korban 2 kali,” kata Dwi.

Baca juga: Rekam Persetubuhan dengan Perempuan Muda, Kepala Dusun di Jambi Ditangkap

MP pulang keesokan hari. FS menurunkan bocah itu di tepi jalan lalu ditinggal pergi.

Di rumah, lansia perempuan bernama M (64) menanyakan mengapa MP tidak pulang malam itu dan tidak pamit. MP malah menutup diri.

Pihak sekolah sampai membantu M, orangtua MP, untuk mencari dan membujuk. Akhirnya, MP mengaku semua perbuatannya.

M lantas melaporkan hal ini pada polisi. Polisi dengan cepat menangkap FS dan ditahan sejak 29 November 2022. Polisi menyita kaos, KTP FS, nota hotel, fotokopi buku tamu, sprei, HP dan mobil Daihatsu Xenia.

Polisi menjerat FS dengan pasal yang terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Polisi juga menjerat dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, ancamannya penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com