Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Warga Yogyakarta dan Coba Tarik Kendaraannya, Debt Collector Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/12/2022, 17:59 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap seorang pria berinisial RK (28) setelah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap PF (26).

RK ini diketahui berprofesi sebagai "mata elang" atau debt collector.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan peristiwa penganiayaan dan pengancaman terjadi pada 1 Desember 2022.

Baca juga: Gara-gara Utang Rp 1,5 Miliar, US Memutuskan Pura-pura Mati karena Malu dan Tak Ditagih Debt Collector

"Pada tanggal 1 Desember 2022 pukul 13.00 WIB di sekitar, Jalan Affandi, Gejayan telah terjadi penganiayaan terhadap satu orang laki-laki," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah dalam jumpa pers, Jumat (2/12/2022).

Nuredy menyampaikan awalnya korban berinsial PF bersama adiknya mengendarai sepeda motor dari Kulonprogo menuju Caturtunggal, Depok, Sleman. 

Saat sampai di Jalan Affandi dihentikan oleh dua orang tidak dikenal.

"Dua orang yang tidak dikenal kemudian berusaha melakukan penarikan terhadap kendaraan yang dibawanya (dibawa korban) dengan alasan telah menunggak," ucapnya.

Baca juga: Dilaporkan Hilang Sejak April 2021, Pemuda 17 Tahun di Tarakan Ternyata Menjadi Korban Pembunuhan Sepupunya

Kemudian datang lagi satu orang yang juga mencoba untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan tersebut. Korban pun berusaha mempertahankan kendaraanya agar tidak dibawa.

"Kemudian kendaraan tersebut dipertahankan oleh pihak korban sehingga menimbulkan emosi oleh para tersangka dan kemudian tersangka melakukan pemukulan berulang kali kepada pihak korban," tegasnya.

Nuredy mengungkapkan akibat kejadian tersebut korban menderita luka-luka. Korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda DIY.

"Berdasarkan laporan tersebut terhadap pelaku sudah kita lakukan penangkapan dan saat ini dilakukan penahanan yang mana pelaku berdasarkan keterangannya adalah berprofesi sebagai debt collector untuk salah satu perusahaan swasta," bebernya.

Satu orang pelaku yang ditangkap berinisial RK (28) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainya.

"Saat ini yang kita yang lakukan penahanan baru satu yaitu atas nama RK (28) dan untuk tersangka lainnya sedang kita lakukan upaya pengajaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya," jelasnya.

Dari keterangan, korban, lanjut Nuredy, memang menunggak pembayaran cicilan motor. Namun terkait dengan penagihan yang dilakukan oleh tersangka sampai saat ini pihaknya belum melihat adanya surat kuasa dari penarikan.

"Yang bersangkutan juga tidak mempunyai sertifikasi profesi penarikan perusahaan pembiayaan," urainya.

Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa ini satu unit sepeda motor, satu helm dan satu kemeja warna merah.

Akibat perbuatanya, pelaku RK dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 368 ayat (1) KUHP Penganiayaan dan pengancaman. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Nuredy berpesan kepada masyarakat agar menanyakan terlebih dulu surat kuasa dari perusahaan ketika ada orang yang hendak menarik kendaraanya karena menunggak. Selain itu juga menanyakan sertifikasi sebagai profesi penagihan.

Kemudian menanyakan apakah yang bersangkutan membawa copy akta jaminan fidusia. Jika tidak dibawa maka korban dapat menolak penarikan tersebut.

"Kita Polda DIY tidak mentolerir sedikitpun kegiatan penarikan atau penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Yogyakarta
3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

Yogyakarta
13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com