Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa ini satu unit sepeda motor, satu helm dan satu kemeja warna merah.
Akibat perbuatanya, pelaku RK dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 368 ayat (1) KUHP Penganiayaan dan pengancaman. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Nuredy berpesan kepada masyarakat agar menanyakan terlebih dulu surat kuasa dari perusahaan ketika ada orang yang hendak menarik kendaraanya karena menunggak. Selain itu juga menanyakan sertifikasi sebagai profesi penagihan.
Kemudian menanyakan apakah yang bersangkutan membawa copy akta jaminan fidusia. Jika tidak dibawa maka korban dapat menolak penarikan tersebut.
"Kita Polda DIY tidak mentolerir sedikitpun kegiatan penarikan atau penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.