MAGELANG, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan sekeluarga di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, berinisial DDS (22) disebut memiliki ketahanan jiwa yang kokoh.
Hal itu diketahui dari pengamatan penyidik selama pemeriksaan baik wawancara maupun interograsi terhadap DDS yang gamblang dan detail.
"Alhamdulillah (tersangka) masih memiliki ketahanan jiwa yang kokoh, karena setiap kali kita melakukan pemeriksaan, baik wawancara maupun interogasi, semua dijelaskan dengan gamblang, jelas. Yang bersangkutan menjelaskan secara detail kronologi dan jawaban dari yang disampaikan kepada penyidik," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun di mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: DDS Bunuh Keluarganya Belajar dari Kasus Munir, Kopi Sianida Mirna dan Sate Sianida Bantul
Oleh sebab itu, sampai saat ini, polisi belum merasa perlu memeriksa kondisi kesehatan jiwa pria 22 tahun itu.
"Untuk sementara ini, masih belum. Nanti akan kami koordinasi lebih lanjut, perlu tidaknya memberikan pemeriksaan kejiwaan. Karena yang bersangkutan secara kasat mata memiliki ketahanan jiwa yang bagus," ujar Sajarod.
Baca juga: Bukan Arsenik, Racun yang Digunakan DDS Habisi Keluarganya adalah Sianida
Walau demikian, Sajarod menyatakan, DDS tetap didampingi oleh penasehat hukum selama menjalani proses hukum meningat dia terancam pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau mati.
"Ya (ada penasehat hukum) karena ancaman hukumannya terkait pasal yang kami sangkakan, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup, itu wajib didampingi. Pengacara yang ditunjuk oleh negara," jelas Sajarod.
Diberitakan sebelumnya, tiga korban pembunuhan DDS adalah ayah Abas Ashar (58), ibu Heri Riyani (54) dan kakak perempuannya Dea Khairunisa (25). Mereka tewas karena minum teh dan kopi yang sudah dicampur racun sianida oleh DDS.
Seluruh keluarganya ditemukan tak bernyawa tergeletak di 3 kamar mandi di rumahnya di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.
Untuk sementara, kata Sajarod, motif tersangka masih seputar sakit hati karena keluarganya menuntut untuk membiayai kebutuhan hidup.
"Untuk saat ini, motif yang masih ada adalah sakit hati, karena belum ada motif lain yang muncul berdasarkan hasil analisa kami. Tersangka masih mengakui bahwa dia sakit hati terhadap kedua orangtuanya dan kakak kandungnya sendiri," ucap Sajarod.
Sejauh ini, polisi telah mendalami kasus ini termasuk menelusuri asal zat arsenik dan sianida yang dibeli tersangka.
Atas kasus ini tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.