YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, DI Yogyakarta, memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 diterima semua pihak. Adapun besaran masih di bawah 10 persen.
"Untuk besaran kami belum bisa bilang sekarang, menunggu pengumuman dari Gubernur DIY di 7 Desember nanti, kami tidak ingin mendahului," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul Supartono saat ditemui wartawan di Kantor Pemkab Gunungkidul Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Viral Video Air Menyembur dari Dalam Tanah, Ketua RT di Gunungkidul: Tingginya Sekitar 5-6 Meter
Dijelaskannya, pembahasan UMK dilakukan sehari setelah diumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pembahasan diikuti serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga akademisi pada 29 November 2022.
Penghitungan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18/2022. Dia yakin tidak akan ada gejolak dari pekerja di Gunungkidul setelah UMK 2023 diumumkan.
"Yang pasti semuanya menerima besaran kenaikan ini. Penentuannya juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Supartono.
Baca juga: Longsor di Gunungkidul, Puluhan KK Harus Jalan Memutar, Bukit Retak Menjadi Ancaman
Dijelaskan Supartono, industri di Gunungkidul didominasi usaha kecil, meski dirinya tidak merinci jumlahnya. Namun untuk usaha skala besar hanya kecil.
"Usaha kecil itu ada besaran tersendiri menentukan gaji. Kalau usaha besar kami pastikan sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Setelah disetujui, usulan UMK 2023 disampaikan ke bupati segera setelah pembahasan. Nantinya bupati akan meneruskan usulan itu ke Gubernur DIY.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Gunungkidul, Budiyana juga menolak merinci nominal UMK 2023 yang disepakati.
Namun demikian, semua pihak sudah menyetujui besaran perhitungan UMK 2023.
"Lebih baik tunggu pengumuman Gubernur DIY saja," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.