Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 10 Hari Keluar dari Lapas, Residivis Ini Kembali Edarkan Sabu

Kompas.com - 01/12/2022, 12:13 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta amankan 3 orang pengguna dan pengedar narkoba berjenis sabu-sabu dan psikotropika. Tiga pemuda yang diamankan berinisial RR, SR, dan TTJ.

Diketahui TTJ merupakan residivis kasus yang sama, dan baru keluar dari lembaga permasayarakatan (lapas) 10 hari yang lalu.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta menjelaskan, kronologis penangkapan ketiga tersangka pengguna dan pemakai narkoba ini berawal dari penangkapan RR pada 23 November 2022, pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pencuri Motor di Johar Baru, Satu Orang Ternyata Residivis

Dari penangkapan RR, jajaran Opsnal Narkoba Polresta Yogyakarta melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan SR di hari yang sama pada pukul 18.30 WIB.

"Dari saudara SR ini kita kembangkan lagi dan berhasil menangkap TTJ pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 22.30," ujar Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta.

Dari pengembangan ini, barang bukti yang disita dari RR berupa 3 bungkus klip kecil isi sabu seberat 1,2 gram dan dua buah gawai.

Dari SR, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu dan psikotropika aprazolam sebanyak 54 butir, serta mengamankan 30 plastik isi sabu sebesar total 11,53 gram, sepeda motor, dan alat hisap dari TTJ.

"TTJ ini baru 10 hari keluar dari lembaga permasyarakatan, residivis pada kasus yang sama," ujarnya.

Lanjut Heri ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda pertama RR berperan sebagai pengguna narkoba, sedangkan SR sebagai orang perantara, dan TTJ bertugas sebagai penyedia barang.

Baca juga: Bobol Toko, Residivis Spesialis Rumah Kosong di Buleleng Ditangkap Polisi

Menurut Heri dalam mengedarkan Narkoba SR tergolong nekat karena melakukannya jual beli narkoba tak jauh dari Polresta Yogyakarta.

"COD nggak jauh dari Polresta Yogyakarta," ujar dia.

Atas perbuatannya Tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah).

SR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah), dan Pasal 62 UU RI No 5 Ta 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penja dan denda Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),

Tersangka TTJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com