Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 10 Hari Keluar dari Lapas, Residivis Ini Kembali Edarkan Sabu

Kompas.com - 01/12/2022, 12:13 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta amankan 3 orang pengguna dan pengedar narkoba berjenis sabu-sabu dan psikotropika. Tiga pemuda yang diamankan berinisial RR, SR, dan TTJ.

Diketahui TTJ merupakan residivis kasus yang sama, dan baru keluar dari lembaga permasayarakatan (lapas) 10 hari yang lalu.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta menjelaskan, kronologis penangkapan ketiga tersangka pengguna dan pemakai narkoba ini berawal dari penangkapan RR pada 23 November 2022, pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pencuri Motor di Johar Baru, Satu Orang Ternyata Residivis

Dari penangkapan RR, jajaran Opsnal Narkoba Polresta Yogyakarta melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan SR di hari yang sama pada pukul 18.30 WIB.

"Dari saudara SR ini kita kembangkan lagi dan berhasil menangkap TTJ pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 22.30," ujar Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta.

Dari pengembangan ini, barang bukti yang disita dari RR berupa 3 bungkus klip kecil isi sabu seberat 1,2 gram dan dua buah gawai.

Dari SR, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu dan psikotropika aprazolam sebanyak 54 butir, serta mengamankan 30 plastik isi sabu sebesar total 11,53 gram, sepeda motor, dan alat hisap dari TTJ.

"TTJ ini baru 10 hari keluar dari lembaga permasyarakatan, residivis pada kasus yang sama," ujarnya.

Lanjut Heri ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda pertama RR berperan sebagai pengguna narkoba, sedangkan SR sebagai orang perantara, dan TTJ bertugas sebagai penyedia barang.

Baca juga: Bobol Toko, Residivis Spesialis Rumah Kosong di Buleleng Ditangkap Polisi

Menurut Heri dalam mengedarkan Narkoba SR tergolong nekat karena melakukannya jual beli narkoba tak jauh dari Polresta Yogyakarta.

"COD nggak jauh dari Polresta Yogyakarta," ujar dia.

Atas perbuatannya Tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah).

SR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah), dan Pasal 62 UU RI No 5 Ta 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penja dan denda Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),

Tersangka TTJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akses ke Pantai Trisik Patah, Jembatan Darurat dari Kayu Bakal Dibangun

Akses ke Pantai Trisik Patah, Jembatan Darurat dari Kayu Bakal Dibangun

Yogyakarta
Selama Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Yogyakarta Lebih Banyak dari yang Masuk

Selama Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Yogyakarta Lebih Banyak dari yang Masuk

Yogyakarta
Soal Temuan Jasad Misterius di Dam Kali Opak, Ini Kata Polres Bantul

Soal Temuan Jasad Misterius di Dam Kali Opak, Ini Kata Polres Bantul

Yogyakarta
Selama Musim Lebaran, 4 Orang Tewas dan 49 Luka-luka dalam Kecelakaan di Kulon Progo

Selama Musim Lebaran, 4 Orang Tewas dan 49 Luka-luka dalam Kecelakaan di Kulon Progo

Yogyakarta
Jumlah Penumpang Arus Balik di Bandara YIA Melebihi Prediksi

Jumlah Penumpang Arus Balik di Bandara YIA Melebihi Prediksi

Yogyakarta
Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Yogyakarta
Petasan Balon Udara Tersangkut Kabel Listrik di Sleman, Belum Sempat Meledak dan Langsung Direndam Air

Petasan Balon Udara Tersangkut Kabel Listrik di Sleman, Belum Sempat Meledak dan Langsung Direndam Air

Yogyakarta
Hari Pertama Kerja, Bupati Gunungkidul Ajak ASN Olahraga dan Pantau ASN yang Bolos

Hari Pertama Kerja, Bupati Gunungkidul Ajak ASN Olahraga dan Pantau ASN yang Bolos

Yogyakarta
Sri Sultan Gelar 'Open House', Masyarakat Antre sejak Pagi

Sri Sultan Gelar "Open House", Masyarakat Antre sejak Pagi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Konsumsi Miras 2 Botol, Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel Gunungkidul

Konsumsi Miras 2 Botol, Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel Gunungkidul

Yogyakarta
Dishub Kota Yogyakarta Prediksi Jalanan Kembali Normal Minggu Depan

Dishub Kota Yogyakarta Prediksi Jalanan Kembali Normal Minggu Depan

Yogyakarta
Arus Balik di Terminal Jombor Sleman, Didominasi Penumpang Tujuan Jabodetabek

Arus Balik di Terminal Jombor Sleman, Didominasi Penumpang Tujuan Jabodetabek

Yogyakarta
Puncak Arus Balik, 17.000 Penumpang Diprediksi Mengakses Bandara YIA Hari ini

Puncak Arus Balik, 17.000 Penumpang Diprediksi Mengakses Bandara YIA Hari ini

Yogyakarta
Kemenhub Klaim Mudik Gratis Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas 20 Persen

Kemenhub Klaim Mudik Gratis Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas 20 Persen

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com