Sajarod menuturkan, saat melakukan olah TKP, polisi menemukan kejanggalan-kejanggalan yang menguatkan bahwa pelaku adalah DDS. Salah satu kejanggalan adalah DDS menolak jenazah korban diotopsi. Padahal keluarga lainnya mengizinkan.
"Pihak saudara korban minta jenazah diotopsi tapi anak kedua ini tidak ingin. Tapi kami tetap otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," terangnya.
Kejanggalan lainnya, polisi tidak menemukan sisa muntahan para korban.
"Korban yang meninggal akibat keracunan biasanya ada sisa muntahan tapi di TKP clear, tidak ada," jelasnya.
Ia mengungkapkan, polisi melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin malam. Lalu, pada Selasa, terbit surat perintah penahanan tersangka.
Baca juga: Sekeluarga Tewas Diracun di Magelang, Polisi Amankan Keluarga Korban
Kasus satu keluarga di Kabupaten Magelang tewas diracun ini dilatarbelakangi rasa sakit hati DDS. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap DDS dan lingkungan sekitarnya, sakit hati itu muncul karena DDS diminta menjadi tulang punggung keluarga.
Sajarod menyampaikan, ayah DDS tidak memiliki penghasilan setelah pensiun dua bulan lalu. Adapun Riyani merupakan ibu rumah tangga, sedangkan Dea tidak bekerja usai kontrak kerjanya habis.
"Bapak pelaku 2 bulan yang lalu baru pensiun, kebutuhan hidup cukup tinggi. Bapak pelaku punya penyakit sehingga butuh biaya pengobatan. Anak pertama tidak bekerja, sebelumnya bekerja tapi habis kontrak. Anak pertama tidak diberi beban untuk menanggung semua kebutuhan," paparnya.
"Kemudian semua dibebankan kepada anak kedua, sehingga muncul niat membunuh orangtua dan kakak kandung karena sakit hati. Dia sendiri tidak bekerja," sambungnya.
Baca juga: Racun yang Dipakai Anak Bunuh Sekeluarga di Magelang Jenis Arsenik, Organ Dalam Korban Rusak
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Khairina, Dita Angga Rusiana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.