Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Racuni Keluarganya di Magelang, Kasus Terbongkar Usai Polisi Cium Kejanggalan, Salah Satunya Pelaku Tolak Otopsi

Kompas.com - 29/11/2022, 17:27 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Tiga anggota keluarga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), yang tewas diracun, menjadi sorotan. Korban dalam peristiwa ini adalah Abas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dea Khairunisa (anak pertama).

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban ternyata diracun oleh Deo Daffa yang merupakan anak kedua Abas Ashar dan Heri Riyani. Polisi kini telah menetapkan Deo sebagai tersangka.

Polisi berhasil membongkar kasus ini usai menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya ialah tersangka menolak jenazah para korban diotopsi. Padahal, keluarga lainnya mengizinkan.

"Pihak saudara korban minta jenazah diotopsi, tapi anak kedua ini tidak ingin. Tapi kami tetap otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).

Di samping itu, kejanggalan lainnya adalah polisi tidak menemukan sisa muntahan para korban.

"Korban yang meninggal akibat keracunan biasanya ada sisa muntahan tapi di TKP clear, tidak ada," ucapnya.

Baca juga: Motif Anak Kedua Racuni Sekeluarga hingga Tewas: Sakit Hati Diminta Jadi Tulang Punggung Keluarga

Sekeluarga yang tewas di Magelang diracun menggunakan arsenik

Lalu, apa yang menyebabkan Abas, Heri, dan Dea meninggal?

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng dr Sumy Hastry Purwanti mengatakan, berdasarkan hasil otopsi terhadap dua jenazah, ditemukan tanda-tanda kerusakan organ tubuh yang disebabkan zat kimia berbahaya.

"Tiga jenazah meninggal tidak wajar, dan setelah kita otopsi, semua minum air atau cairan yang ada racunnya, karena dari saluran nafas atas, dari bibir sampai lambungnya ada merah dan seperti terbakar. Para korban meminum suatu zat beracun," ungkapnya, Selasa.

Bahkan, organ dalam lainnya, seperti otak, jantung, hati, paru-paru, dan usus juga rusak.

"Kadarnya racun ya sangat mematikan karena bisa 3 orang dewasa meninggal karena (minum) cairan yang ada racunnya itu," tuturnya.

Baca juga: Racun yang Dipakai Anak Bunuh Sekeluarga di Magelang Jenis Arsenik, Organ Dalam Korban Rusak

Sumy menuturkan, apabila melihat dari dampak yang terjadi, tersangka menggunakan jenis racun golongan arsenik.

"Jenis racunnya zat beracun ya bisa golongan sianida, golongan arsenik, golongan yang lain seperti itu. Kadarnya juga sangat tinggi," terangnya.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun menjelaskan, tersangka memasukkan racun ke minuman teh dan kopi yang disajikan ibunya.

"Dia (tersangka) memasukkan racun arsenik pakai 2 sendok ke dalam teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya. Ketika ibunya keluar dari dapur, tersangka mencampurkannya," bebernya.

Baca juga: Sekeluarga di Magelang Tewas Diracun, Kerabat: Saya Hancur, Sekalipun Pelaku adalah Anaknya...

 

Motif tersangka racuni keluarganya hingga tewas

TKP satu keluarga yang tewas diduga diracun di Jalan Sudiro Gang Durian, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022).KOMPAS.COM/IKA FITRIANA TKP satu keluarga yang tewas diduga diracun di Jalan Sudiro Gang Durian, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022).

Sajarod menyampaikan, berdasarkan keterangan sementara tersangka dan lingkungan sekitarnya, Deo nekat membunuh ayah, ibu, dan kakaknya gara-gara sakit hati lantaran diminta menjadi tulang punggung keluarga.

Ayah tersangka, terang Sajarod, tidak mempunyai penghasilan setelah pensiun dua bulan lalu.

"Bapak pelaku 2 bulan yang lalu baru pensiun, kebutuhan hidup cukup tinggi. Bapak pelaku punya penyakit, sehingga butuh biaya pengobatan. Anak pertama tidak bekerja, sebelumnya bekerja, tapi habis kontrak. Anak pertama tidak diberi beban untuk menanggung semua kebutuhan," papar Sajarod.

Baca juga: Tragedi Teh dan Es Kopi Beracun Renggut Nyawa 3 Anggota Keluarga di Magelang, Anak Bungsu Diduga Jadi Dalangnya

Adanya beban itu membuat tersangka berniat membunuh keluarganya.

"Kemudian semua dibebankan kepada anak kedua, sehingga muncul niat membunuh orangtua dan kakak kandung karena sakit hati. Dia sendiri tidak bekerja," jelasnya.

Buntut kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, kasus keluarga di Kabupaten Magelang tewas diracun ini terjadi pada Senin (28/11/2022). Tubuh korban ditemukan di tiga kamar mandi berbeda di rumahnya, Jalan Sudiro Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Satu Keluarga di Magelang Ditemukan Tewas, Diduga Diracun

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Yogyakarta
DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com