Sajarod menyampaikan, berdasarkan keterangan sementara tersangka dan lingkungan sekitarnya, Deo nekat membunuh ayah, ibu, dan kakaknya gara-gara sakit hati lantaran diminta menjadi tulang punggung keluarga.
Ayah tersangka, terang Sajarod, tidak mempunyai penghasilan setelah pensiun dua bulan lalu.
"Bapak pelaku 2 bulan yang lalu baru pensiun, kebutuhan hidup cukup tinggi. Bapak pelaku punya penyakit, sehingga butuh biaya pengobatan. Anak pertama tidak bekerja, sebelumnya bekerja, tapi habis kontrak. Anak pertama tidak diberi beban untuk menanggung semua kebutuhan," papar Sajarod.
Adanya beban itu membuat tersangka berniat membunuh keluarganya.
"Kemudian semua dibebankan kepada anak kedua, sehingga muncul niat membunuh orangtua dan kakak kandung karena sakit hati. Dia sendiri tidak bekerja," jelasnya.
Buntut kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, kasus keluarga di Kabupaten Magelang tewas diracun ini terjadi pada Senin (28/11/2022). Tubuh korban ditemukan di tiga kamar mandi berbeda di rumahnya, Jalan Sudiro Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Satu Keluarga di Magelang Ditemukan Tewas, Diduga Diracun
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.