Sajarod menyampaikan, berdasarkan keterangan sementara tersangka dan lingkungan sekitarnya, Deo nekat membunuh ayah, ibu, dan kakaknya gara-gara sakit hati lantaran diminta menjadi tulang punggung keluarga.
Ayah tersangka, terang Sajarod, tidak mempunyai penghasilan setelah pensiun dua bulan lalu.
"Bapak pelaku 2 bulan yang lalu baru pensiun, kebutuhan hidup cukup tinggi. Bapak pelaku punya penyakit, sehingga butuh biaya pengobatan. Anak pertama tidak bekerja, sebelumnya bekerja, tapi habis kontrak. Anak pertama tidak diberi beban untuk menanggung semua kebutuhan," papar Sajarod.
Adanya beban itu membuat tersangka berniat membunuh keluarganya.
"Kemudian semua dibebankan kepada anak kedua, sehingga muncul niat membunuh orangtua dan kakak kandung karena sakit hati. Dia sendiri tidak bekerja," jelasnya.
Buntut kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, kasus keluarga di Kabupaten Magelang tewas diracun ini terjadi pada Senin (28/11/2022). Tubuh korban ditemukan di tiga kamar mandi berbeda di rumahnya, Jalan Sudiro Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Satu Keluarga di Magelang Ditemukan Tewas, Diduga Diracun
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.