"Menurut kami bahwa status tersangka ini belum ada bukti yang cukup, menurut pandangan kami," ucapnya.
Terkait penetapan tersangka ini, Hariyanto menyampaikan akan berdiskusi dengan pihak keluarga GK untuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
"Sehingga untuk ini kami akan melakukan langkah hukum yang lain. Kami sedang berdiskusi akan mengajukan pra peradilan mungkin saja itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan kakek berinisial MO (78) di Yogyakarta. Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni GK dan RO.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.