YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan naik 7,65 persen.
Terkait hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan penentuan UMP mengunakan PP nomor 36 2021.
Ketua Apindo DIY Buntoro mengatakan, dalam penentuan UMP, pihaknya menghendaki agar perhitungan menggunakan formulasi yang tercantum pada PP no 36 tahun 2021.
Baca juga: Apindo Jabar Tolak Permenaker Penetapan Upah Minimum 2023, Uji Materiil ke MA Siap Dilakukan
Akan tetapi, pada penentuan UMP kali ini menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.
"Perhitungannya berbeda antara Permenaker dengan PP 36. Kita meminta Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker 18 kembali menggunakan PP 36 2021," katanya saat dihubungi, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, UMP di DIY masih cukup rendah dan dalam Permenaker terdapat ketentuan bahwa kenaikan di bawah 10 persen. Kenaikan UMP tahun ini sebesar 7,65 persen dinilai masih wajar.
"Kenaikan 7,65 persen ini masih cukup akal, tapi sebetulnya yang kita kehendaki Pak Gubernur melihat kenyataan bahwa perekonomian Yogya baru bangkit nah tentunya selama 2 tahun dari 2020 sampai 2022 banyak usaha yang terpaksa tutup," kata dia.
Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Dianggap Beratkan Pengusaha, Wapres: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah
Dia menambahkan, dengan tutupnya beberapa usaha di DIY, beban-beban masih terakumulasi dan saat ini baru bangkit kembali. Saat sedang bangkit ini, para pengusaha harus menutup kewajiban yang terakumulasi selama 2 tahun.
"Kita mengimbau naik boleh tetapi diperhitungkan bahwa iklim usaha di Yogyakarta masih terdampak Covid-19," ucap dia.
Buntoro menambahkan bahwa kenaikan UMP 7,65 persen ini akan membebani UMKM sedangkan untuk perusahaan menengah hingga besar masih dirasa wajar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.