YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dana keistimewaan (Danais) yang diterima oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik Rp 100 miliar dibanding tahun lalu. Tahun ini, Pemerintah DIY menerima sebesar Rp 1,42 triliun. Sedangkan tahun lalu menerima Rp 1,32 triliun.
Paniradya Pati DIY Arif Eko Nugroho mengatakan dari Rp 1,42 triliun tersebut, sebanyak Rp 129,9 miliar dialokasikan untuk bantuan keuangan khusus (BKK) kalurahan. Setiap kalurahan akan mendapatkan alokasi anggaran yang berbeda tergantung pada potensi dan konsistensi dalam mengembangkan programnya.
Alokasi terendah BKK kalurahan dari danais sebesar Rp 50 juta. Sementara yang terbesar mencapai Rp 3,97 miliar.
Baca juga: Sultan Bakal Gelontorkan Danais hingga Rp 1 Miliar Atasi Kemiskinan dan Pengangguran di Kalurahan
Adapun rincian alokasi BKK danais yakni Rp 7,98 M untuk kalurahan Balai Budaya, Rp 3,5 M untuk 6 Kalurahan Maritim, Rp 24,5 M untuk 25 Kalurahan Mandiri Budaya, dan Rp 4,3M untuk 9 Kalurahan Budaya.
Kemudian Rp 8,5 M untuk 11 Kalurahan Wisata, Rp 2,25M untuk 9 Kalurahan Preneur, Rp 3,75 M untuk 5 Kalurahan Mandiri Pangan, Rp 1 M untuk Kalurahan Arsitektur,dan Rp 1 M untuk 1 Kalurahan WBT.
Lalu Rp 19,95 M untuk 112 Kalurahan Padat Karya, Rp 1 M untuk 2 Kawasan Terpadu, Rp 63 juta untuk 1 Papan Nama Keistimewaan, Rp 1,42 M untuk 9 Kalurahan Penerapan Administrasi Tanah Desa, dan Rp16,2 M untuk 144 Balai Padukuhan.
Selanjutnya Rp 2,05 M untuk 41 Omah Jaga Warga, Rp 18,75 M untuk 66 kalurahan RTLH Arsitektur Gaya Yogyakarta Kalurahan, Rp 1 M untuk 2 Demplot Jogja Hijau, Rp 6 M untuk 3 Kalurahan Pengelola Sampah, Rp 1,5 M untuk 5 BKK Arsitektur Gaya Yogyakarta Perkotaan.
Aris menambahkan, guna menguatkan kesadaran informasi dan pemahaman nilai-nilai keistimewaan, maka dirancang pula Regol Bregada Trengginas. Ini merupakan upaya dalam bentuk YouTube, obrolan, gendhing-gendhing, batik, pengoptimalan Kenes atau media pengawasan, dan lainnya.
“Kita meminta beliau-beliau yang mendapatkan dana keistimewaan bercerita terhadap alokasi dana di tempatnya, kemudian diunggah di YouTube Regol Bregada Trengginas. Mereka-mereka ini sebagai pelaksana keistimewaan,” kata Aris, Senin (28/11/2022).
Aris menambahkan dalam pengawasan penggunaan Dais ini, pihaknya menggandeng beberapa pihak. Mulai dari inspektorat baik provinsi maupun kabupaten/kota hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Makanya ada akun Youtube ini siapa pun bisa melihat," kata dia.
Secara simbolis, BKK Dais ini diserahkan oleh Wagub DIY KGPAA Paku Alam X kepada bupati/wali kota se-DIY dan lurah dari 34 kalurahan, Senin (28/11/2022) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Sri Paduka mengatakan, penggunaan BKK Dais harus menerapkan strategi mengurangi anggaran-anggaran operasional. Dia juga menekankan pentingnya memprioritaskan alokasi anggaran untuk kegiatan kemasyarakatan. Anggaran harus dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, sebagai pendukung peningkatan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan.
“Perlu saya ingatkan, untuk pelaporan dan pertanggungjawaban, jangan merasa cukup pada penyajian angka saja, tetapi harus dijelaskan output dan outcome serta impact manfaatnya bagi masyarakat,” papar Sri Paduka.
Baca juga: 10 Tahun UU Keistimewaan DIY, Sultan Ungkap Danais Bisa Digunakan untuk Pengentasan Kemiskinan
Sri Paduka menekankan, pengendalian triwulanan oleh Paniradya Keistimewaan, Bappeda, dan pengawasan reguler oleh Inspektorat harus proaktif dijalankan. Termasuk pemeriksaan khusus atas perintah Gubernur. Sehingga, temuan kesalahan administratif, atau penyimpangan yang disengaja, dapat dihindari sejak dini.