YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para pengusaha untuk mengupah sesuai dengan UMP maupun UMK, jika tidak sesuai pengusaha dapat dikenakan sanksi non yusticia atau yusticia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi mengatakan, pelaku usaha atau perusahaan tidak diperkenankan memberikan upah di bawah Upah Minimum (UM).
"Adapun secara prinsip pengawasan kami mempunyai langkah pengawasan baik itu preventif edukatif dan tentu saja kami di Pemda DIY punya sistem layanan aduan sehingga aduan itu tidak harus datang ke kantor kami tapi juga bisa melalui layanan informasi layanan aduan itu," katanya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1.981.782,39
Menurut Aria dalam memberikan sanksi, pihaknya menggunakan pendekatan preventif edukatif terlebih dahulu sampai dengan represif baik itu non pro yusticia maupun yusticia.
Lanjut dia sanksi pencabutan izin termasuk dalam yusticia. "Arahnya masuk (pencabutan izin) itu rumpun yusticia," kata dia.
Aria mengatakan penetapan UMP yang dilakukan pada Kamis, 24 November telah memenuhi dari beberapa unsur dari serikat pekerja, pemerintah, dan pengusaha, serta mempertimbangkan arahan dan saran dari akademisi.
"Adapun kalau dari unsur pengusaha menyatakan keberatan tapi tetap menyerahan keputusan ump kepada bapak gubernur. Mengacu pada regulasi pengupahan yang berlaku," kata dia.
Sampai sekarang menurut Aria, belum ada perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilaporkan karena tidak memberikan upah sesuai dengan UMP atau UMK yang berlaku.
"Kalau terkait dengan pelaporan di bawah UMK sampai sekarang kami belum mendapatkan aduan terkait perusahaan yang membayar di bawah UMK, kata dia.
Baca juga: Pemerintah DIY Sebut Kenaikan UMP Signifikan, MPBI: Buruh Kembali Menelan Pil Pahit
Sebelumnya, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah DIY sebut kenaikan sudah signifikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.