Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DI Yogyakarta Ditetapkan Rp 1,98 Juta, Perusahaan Melanggar Bisa Dicabut Izinnya

Kompas.com - 28/11/2022, 15:09 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para pengusaha untuk mengupah sesuai dengan UMP maupun UMK, jika tidak sesuai pengusaha dapat dikenakan sanksi non yusticia atau yusticia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi mengatakan, pelaku usaha atau perusahaan tidak diperkenankan memberikan upah di bawah Upah Minimum (UM).

"Adapun secara prinsip pengawasan kami mempunyai langkah pengawasan baik itu preventif edukatif dan tentu saja kami di Pemda DIY punya sistem layanan aduan sehingga aduan itu tidak harus datang ke kantor kami tapi juga bisa melalui layanan informasi layanan aduan itu," katanya, Senin (28/11/2022).

Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1.981.782,39

Menurut Aria dalam memberikan sanksi, pihaknya menggunakan pendekatan preventif edukatif terlebih dahulu sampai dengan represif baik itu non pro yusticia maupun yusticia.

Lanjut dia sanksi pencabutan izin termasuk dalam yusticia. "Arahnya masuk (pencabutan izin) itu rumpun yusticia," kata dia.

Aria mengatakan penetapan UMP yang dilakukan pada Kamis, 24 November telah memenuhi dari beberapa unsur dari serikat pekerja, pemerintah, dan pengusaha, serta mempertimbangkan arahan dan saran dari akademisi.

"Adapun kalau dari unsur pengusaha menyatakan keberatan tapi tetap menyerahan keputusan ump kepada bapak gubernur. Mengacu pada regulasi pengupahan yang berlaku," kata dia.

Sampai sekarang menurut Aria, belum ada perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilaporkan karena tidak memberikan upah sesuai dengan UMP atau UMK yang berlaku.

"Kalau terkait dengan pelaporan di bawah UMK sampai sekarang kami belum mendapatkan aduan terkait perusahaan yang membayar di bawah UMK,  kata dia.

Baca juga: Pemerintah DIY Sebut Kenaikan UMP Signifikan, MPBI: Buruh Kembali Menelan Pil Pahit

Sebelumnya, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah DIY sebut kenaikan sudah signifikan.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan, kenaikan UMP DIY pada 2023 termasuk signifikan jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di DIY.

"UMP ditetapkan dengan rekomendasi dewan pengupahan, ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39 atau 7,65 persen, atau sebesar Rp 140.866,86," ujar dia di Gedong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, UMP merupakan jaring pengaman sosial dan sudah ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat pada 7 Desember diumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

Baca juga: Berlaku 1 Januari 2023, UMP Kalsel Naik 8,38 Persen, Kini Rp 3,1 Juta

"Pertimbangan UMP 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku, berbagai pertimbangan salah satunya data BPS pertumbuhan ekonomi, kemduian laju inflasi dan ada koefisien-koefisien," katanya.

Beny mengatakan dengan menggunakan mekanisme tersebut maka UMP 2023 DIy ditetapkan sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen dari UMP 2022.

Sementara itu Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan terkait dengan kenaikan UMP buruh di DIY sebesar 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782, pihaknya menolak dengan kenaikan tersebut.

"Menolak UMP DIY  2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, MPBI merasa kecewa berat dan sedih karena atas penetapan UMP tersebut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com