“Untuk itu saya mengemban tugas, saya datang mulai hari ini saya akan berkantor di sini, seluruh kegiatan perusahaan adalah tanggung jawab direktur utama, yaitu saya bukan KTT, bukan manager tapi adalah direktur utama, sesuai dengan aturan dan kita bekerja sesuai dengan aturan, hal-hal yang terjadi sebelumnya akan kita periksa, seluruh kegiatan tetap berlangsung, perusahaan ini kita kembangkan secara baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Zainal saat berada di area PT CLM.
Atas peristiwa tersebut, Direktur Umum PT CLM Helmut Hermawan menjelaskan bahwa dirinya masih sah sebagai direktur utama PT CLM, dan menilai bahwa pergantian pimpinan secara paksa tersebut cacat secara hukum dan tidak sah.
“Kami telah mengalami perusakan, penyerobotan, dan dugaan penganiayaan yang dilakukan lawan hukum kami pada karyawan kami di kantor kami dan di akses tambang PT Citra Lampia Mandiri, kali ini didasari oleh lawan hukum kami dengan akte ilegal yang mereka lakukan di tanggal 24 Agustus 2022 dan tanggal 13 September 2022," jelas Helmut.
Dia menegaskan telah mengupayakan hukum perdata dan pidana. Dia juga menekankan mereka adalah manajemen yang sah dari PT CLM, berdasarkan akta terakhir bertanggal 14 September 2022, dan disahkan oleh Kemenkumham.
"Untuk hal ini, kami harap aparat hukum yang menangani dan juga dukungan pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan kami,” ujar Helmut.
Kisruh kepemilikan saham dan manajemen perusahaan tambang ini membuat sejumlah petinggi polisi di Polda Sulsel diadukan oleh Kantor Pengacara Henry Yosodiningrat.
Baca juga: Lubang Tambang di Bandung Barat Disulap jadi Danau Wisata, Cuma 5 Menit dari Tol Padalarang
Dikutip dari laman Tribunnews.com, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Selain Kombes Helmi, AKBP Gany Alamsyah Hatta (Wadirkrimsus), dan dua penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, masing-masing Kompol Nugraha Pamungkas dan Kompol Salim Datang juga dilaporkan.
Tidak hanya itu, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora juga dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
Mereka dilaporkan karena diduga tidak profesional menangani sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.
Adapun yang bertikai dalam kasus ini, PT Asia Pasific Mining Resources selaku pemegang saham mayoritas dengan PT Aserra Mineralindo Investama.
Lima terlapor diadukan oleh Kantor Pengacara Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum PT Asia Pasific Mining Resources.
Selain ke Divisi Propam Polri, pelapor juga melayangkan aduan yang diberikan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Nyanyian Ferdy Sambo-Hendra Kurniawan soal Kasus Tambang Ilegal dan Bantahan Kabareskrim
Dalam aduannya, disebutkan bahwa dalam sengketa perdata itu, oknum perwira Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur memperlihatkan keberpihakan kepada PT Aserra Mineralindo Investama.
Kedua pejabat Polda Sulsel itu didampingi Wakapolres Luwu Timur bersama sejumlah preman mengantar dan mengawal Zainal Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasi PT Citra Lampia Mandiri pada Senin 5 November lalu.
“Keberpihakan itu terus berlanjut ketika pada Senin tanggal 7 November PT AMI masuk ke lokasi Jetty yang dikawal dan didahului mobil polisi,” kata Henry Yosodiningrat via rilis, Senin (21/11/2022) malam.
“Oknum polisi yang melakukan pengawalan menyatakan kepada pekerja PT CLM bahwa Zainal Abidinsyah Siregar adalah pemilik sah atas PT APMR dan PT CLM,” jelasnya menambahkan.
Selanjutnya kata Henry Yosodiningrat, mereka bersama-sama sejumlah preman memasuki kantor operasional PT CLM dengan melakukan kekerasan dan mendobrak pintu serta mengusir sejumlah karyawan yang sedang bekerja serta memecat Kepala Teknik Tambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.