Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebabkan 1 Orang Meninggal, 4 Mahasiswa Pembuat dan Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/11/2022, 11:28 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang ditetapkan sebagao tersangka dalam kasus miras oplosan yang menyebabkan satu orang di Sleman meninggal dunia. Empat orang tersangka ini semuanya berstatus sebagai mahasiswa.

"Kami mengamankan empat orang, yang sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Sleman AKBP Achmad Imam Rifai dalam jumpa pers, Jumat (25/11/2022).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JAS (21) warga Magelang, Jawa Tengah, YDP (21) warga Petamburan, Jakarta Barat, NPW (21) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan IF (21) warga Mlati, Kabupaten Sleman. Mereka ditahan di Mapolresta Sleman.

"Iya, mereka kita dapatkan infomasi adalah mahasiswa," tegasnya.

Baca juga: Satu Orang di Sleman Tewas Setelah Konsumsi Miras Oplosan

Para pelaku ini diketahui mengoplos minuman keras, kemudian menjualnya. Mereka menawarkan dengan cara mengirimkan gambar iklan produk miras oplosan melalui WhatsApp (WA).

Empat tersangka ini, lanjut Imam Rifai, mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas mengoplos, dan ada juga yang menawarkan atau memasarkan.

"Motifnya para tersangka ini untuk mencari keuntungan. Berjualan miras oplosan ini untuk mendapatkan materi," tuturnya.

Sementara itu salah satu tersangka berinisial JAS mengaku baru satu bulan ini membuat dan menjual miras oplosan.

"Baru sebulan, ya untuk mencari keuntungan saja, satu botol dijual Rp 25 ribu. Kami sebelumnya sudah meriset dulu bahan-bahan ini, tapi ya karena kesalahan kelalaian kami, menyebabkan kematian," ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gelas ukur, satu jeriken berisi cairan etanol foodgrade dan 60 botol 350 ml berisi miras oplosan hasil produksi yang berlum terjual.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.Kemudian pasal 146 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Lalu, pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu orang di Sleman berinisial MF (24) meninggal dunia setelah minum minuman keras oplosan. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga membuat miras oplosan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 10 Juni 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 10 Juni 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Kepala BMKG: Indonesia Keluar dari 10 Besar Negara Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca

Kepala BMKG: Indonesia Keluar dari 10 Besar Negara Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca

Yogyakarta
Wartawan Asal Lampung Nekat Gabung Kelompok Spesialis Ganjal ATM Antar-provinsi

Wartawan Asal Lampung Nekat Gabung Kelompok Spesialis Ganjal ATM Antar-provinsi

Yogyakarta
Koalisi Pegiat HAM Laporkan Jokowi ke Wali Kota Solo, Dianggap Ingkar Janji Tak Temukan Wiji Thukul

Koalisi Pegiat HAM Laporkan Jokowi ke Wali Kota Solo, Dianggap Ingkar Janji Tak Temukan Wiji Thukul

Yogyakarta
Kepala Dinas di Pinrang Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Kepala Dinas di Pinrang Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Yogyakarta
Jadi Jemaah Termuda, Rizqi Sudah Didaftarkan Haji sejak SD

Jadi Jemaah Termuda, Rizqi Sudah Didaftarkan Haji sejak SD

Yogyakarta
Pemkab Sleman Berencana Terapkan 5 Hari Sekolah, Pakar Pendidikan Ingatkan agar Tak Bikin Siswa Bosan

Pemkab Sleman Berencana Terapkan 5 Hari Sekolah, Pakar Pendidikan Ingatkan agar Tak Bikin Siswa Bosan

Yogyakarta
Cerita Kakek Putri Ariani, Sempat Kesulitan Merawat Putri karena Keinginan Musiknya Tinggi

Cerita Kakek Putri Ariani, Sempat Kesulitan Merawat Putri karena Keinginan Musiknya Tinggi

Yogyakarta
Perempuan Terkulai di Ford Fiesta di Kulon Progo Bunuh Diri, Polisi Ungkap Motif Putus Pacaran

Perempuan Terkulai di Ford Fiesta di Kulon Progo Bunuh Diri, Polisi Ungkap Motif Putus Pacaran

Yogyakarta
Kecelakaan 2 Mobil Grand Max di Gunungkidul, Belasan Orang Terluka

Kecelakaan 2 Mobil Grand Max di Gunungkidul, Belasan Orang Terluka

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Juni 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Juni 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Tutup Sejak 1 Juni 2023, Restoran Bilik Kayu Milik Rafael Alun Sempat Didatangi KPK

Tutup Sejak 1 Juni 2023, Restoran Bilik Kayu Milik Rafael Alun Sempat Didatangi KPK

Yogyakarta
Defisit Anggaran Melebihi Batas Minimal, Pemkab Gunungkidul Hentikan 53 Proyek Infrastruktur

Defisit Anggaran Melebihi Batas Minimal, Pemkab Gunungkidul Hentikan 53 Proyek Infrastruktur

Yogyakarta
Bawa Lari Gadis 16 Tahun, Tukang Tato Ditangkap Polisi

Bawa Lari Gadis 16 Tahun, Tukang Tato Ditangkap Polisi

Yogyakarta
Sejarah Kabupaten Samosir, Kabupaten Satahi Saoloan yang Berdiri pada 7 Januari 2004

Sejarah Kabupaten Samosir, Kabupaten Satahi Saoloan yang Berdiri pada 7 Januari 2004

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com